INHILNEWS.Com – Kewajiban mengikuti program konseling dan pemeriksaan kesehatan untuk calon pengantin di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bikin galau pasangan muda. Jika tes HIV (Human Immunodeficency Virus) hasilnya positif, apakah tetap dapat sertifikat layak kawin?
Menurut konselor HIV, Antonio Blanco yang juga mengidap HIV, tujuan pemerintah DKI Jakarta melakukan ini adalah untuk mengecek apakah calon pengantin tersebut positif HIV atau tidak, agar dapat ditindaklanjuti.
“Teman-teman enggak perlu takut ada tes HIV. Kalau misalkan hasilnya positif, bukan berarti pemerintah tidak mengeluarkan surat izin menikah. Itu akan tetap dikeluarkan yang penting teman-teman berani untuk melakukan tes. Ketika hasilnya positif, teman-teman akan dikonseling dan diedukasi dengan benar,” kata Antonio saat ditemui detikcom di Salihara, Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan agar penanganan selanjutnya bisa segera dilakukan, sehingga tidak akan ada penularan HIV yang terjadi antara suami dan istri, bahkan ke anaknya ketika sudah menikah.
“Dengan cara inilah pemerintah bisa mengecek dan bisa mengedukasi masyarakat lebih banyak lagi. Bukan berarti melarang teman-teman untuk tes HIV. Jadi, dengan adanya tes HIV ini penting sekali, karena sudah ada obatnya, jadi enggak perlu takut. Karena dukungannya ada banyak sekali,” ucap Antonio.
Suber :https://health.detik.com