INHILNEWS.Com – Sesuai Maklumat Kapolri Terkait Corona, Kapolres Inhil Akan Tindak Masyarakat Yang Tidak Mengindahkan Larangan Berkumpul Ditempat Umum
TEMBILAHAN – Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK mengimbau masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengindahkan larangan berkumpul di tempat umum dalam rangka antisipasi virus corona atau covid 19.
Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).
“Apabila masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk menghentikan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,” tegas Kapolres Inhil, Selasa (24/3).
Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.
Menurut Kapolres, personil Polri mempunyai dasar hukum yang jelas dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam mencegah penyebaran virus corona kepada masyarakat, yaitu dasar hukum UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan UU 6/2018 tentang karantina kesehatan.
“Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian,” pungkas Kapolres.