Tembilahan Hulu – Pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025, Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan terhadap Ridwan Als Dedew Bin Abdul Rahman, warga Tembilahan Hulu.
Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, AIPTU Nefli Indra, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu di Rumah Kontrakan No. 04, Jl. Cendana, Tembilahan Hulu. Informasi tersebut kemudian diverifikasi dan dilakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 paket kecil narkotika golongan I jenis shabu, 2 plastik putih bening, 1 kantong plastik merah, 1 botol plastik hijau muda, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp550.000.
Ridwan Als Dedew Bin Abdul Rahman dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ridwan Als Dedew Bin Abdul Rahman diduga sebagai penjual dan pengedar narkotika golongan I jenis shabu.
Dua orang saksi, Yanto Bin Wajiran dan Muhammad Nasrul Bin Amran, menjadi saksi dalam kasus ini.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Hasan Basri melaporkan pengungkapan tersebut kepada Kapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.