Tembilahan,- Mewakili Bupati Indragiri Hilir, Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Inhil, Ir. H T Juhardi memberikan sambutan dalam Kegiatan Sosialisasi Disiplin ASN yang diselenggarakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indragiri Hilir, di Aula rapat lantai 5 kantor bupati Inhil, Kamis, (15/12/22).
Sosialisasi ini turut dihadiri Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Tantawi Jauhari, beberapa kepala OPD serta peserta sosialisasi “Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Menpan RB nomor 6 tahun 2022, Tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sekaligus launching e-absensi Bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam sambutan Bupati Inhil, yang di bacakan Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Inhil. mengatakan terkait Sosialisasi ini yang membahas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN diharapkan dapat menjadi awal perubahan mind set dalam upaya menjamin terpeliharanya tata tertib kelancaran pelaksanaan tugas, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan reformasi birokrasi.”
“Selaras dengan hal tersebut di atas, perlu kiranya saya tekankan di sini, bahwa ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja dan pelayanan publik holistik, yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku ASN, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.”
“Berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik salah satu kebijakan yang dilaksanakan adalah penerapan electronic government, yaitu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemerintahan, salah satunya adalah penggunaan aplikasi e-absensi dalam pencatatan kehadiran pegawai.”ungkap bupati
Sumber : Prokopim Setda inhil