TEMBILAHAN – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pepajakan (KP2KP) Tembilahan gelar sosisalisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Tembilahan pada, INHILNEWS.COM – Selasa (30/11/2021) kemarin
Pada sosialisai kali ini, KPP Pratama Rengat dan KP2KP Tembilahan berkolaborasi dengan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengundang pengusaha-pengusaha yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir sebagai partisipan acara.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Rengat Tulus Hadi Utomo, Ketua PSMTI Indragiri Hilir Erydjono, Kasubbag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Rengat Riznandi, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho, dan Fungsional Penyuluh Pajak Ichsan Hadisaputro.
Kepala KPP Pratama Rengat, Tulus Hadi Utomo dalam kata sambutannya mengatakan bahwa UU HPP ini merupakan salah satu sembilan inisiatif strategis dalam pembaharuan sistem administrasi perpajakan, sebagai informasi saat ini Direktorat Jendral Pajak sedang megadakan reformasi perpajakan dimana reformasi perpajakan menyokong lima pilar yaitu reformasi di bidang organisasi, reformasi di bidang sumber daya manusia, reformasi di bidang teknologi, informasi dan analisis data, reformasi proses bisnis, reformasi terkait peraturan dan perundang – undangan perpajakan.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Rengat juga mengatakan bahwa UU HPP ini dibuat untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, salah satunya adalah kenaikan batasan penghasilan kena pajak bagi pegawai maupun pelaku usaha mikro, kecil dan menegah.
“ UU HPP ini juga merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap perubahan iklim yang mungkin akan terjadi, kepedulian ini ditunjukkan dengan adanya pengenaan atas pajak karbon. Pajak karbon akan menjadi salah satu instrumen ekonomi lingkungan untuk menurunkan emisi karbon sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan gas rumah kaca,” jelas ichsan.
Partisipan acara terlihat sangat antusias mendengarkan materi yang diberikan narasumber, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perubahan tarif Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang terkandung dalam UU HPP.
Disisi lain, Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Indragiri Hilir Erydjono dalam kesempatan itu mengatakan semoga komunikasi dan informasi antara KPP Pratama Rengat dengan PSMTI dapat terus terjalin dengan baik dengan adanya sosialisasi dan edukasi perpajakan.