Kemenag Inhil Siap Kawal Implementasi UU Pesantren dan PMA 30/2025

Pekanbaru (Kemenag) — Kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. Kankemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Harun secara langsung dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Provinsi Riau, Rabu (8/7/2026), menegaskan komitmen kuat Kemenag Inhil dalam mengawal transformasi tata kelola pondok pesantren di wilayahnya.
Acara yang berlangsung khidmat di Pekanbaru tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag RI, Basnang Said, jajaran pejabat administrator, kepala madrasah, serta pimpinan pondok pesantren se-Provinsi Riau.
Dalam forum tersebut, Basnang Said menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Pesantren menjadi tonggak sejarah yang mengakhiri dikotomi pendidikan di Indonesia. Pesantren kini memiliki kedudukan, hak, dan kesetaraan yang sama di hadapan negara dengan sekolah umum maupun madrasah.
”Dengan lahirnya Undang-Undang Pesantren, posisi pesantren sama di hadapan negara dengan sekolah dan madrasah. Tidak ada lagi dikotomi dan tidak ada diskriminasi,” ujar Basnang Said saat memberikan tanggapan di hadapan anggota legislatif dan para tokoh pendidikan Islam Riau.
Sebagai langkah konkret, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Aturan baru ini mewajibkan pemenuhan syarat administratif dan teknis, termasuk Sertifikat Persetujuan Penggunaan Gedung (PPG) dan Sertifikat Laik Bangunan (SLB).
Ditemui usai acara, Ka. Kankemenag Inhil, H. Harun, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mensosialisasikan dan menerapkan regulasi baru ini di Negeri Seribu Parit. Menurutnya, kesetaraan yang diberikan negara harus disambut dengan peningkatan kualitas tata kelola institusi pesantren itu sendiri.
”Kehadiran kami secara langsung di forum ini adalah bentuk komitmen bahwa Kemenag Inhil siap bergerak cepat. Kesetaraan kedudukan yang diamanatkan UU Pesantren ini adalah angin segar, namun juga tanggung jawab besar. Kami di daerah akan memastikan bahwa PMA Nomor 30 Tahun 2025 ini dipahami dengan baik oleh seluruh pimpinan pondok pesantren di Indragiri Hilir,” ujar H. Harun.
Menanggapi ketatnya aturan baru terkait syarat fisik bangunan seperti PPG dan SLB, H. Harun mengimbau para pengelola pesantren di Inhil untuk tidak berkecil hati atau merasa dipersulit. Ia memandang aturan tersebut justru sebagai bentuk perlindungan negara terhadap santri dan lembaga.
”Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Direktur tadi, syarat-syarat teknis seperti sertifikat laik bangunan ini bukan untuk membebani. Ini adalah ikhtiar kita bersama demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelayakan fasilitas bagi anak-anak kita, para santri yang menuntut ilmu. Kemenag Inhil akan membuka pintu pendampingan bagi pesantren yang sedang mengurus penyesuaian regulasi ini,” pungkas H. Harun optimis.
Dengan penguatan tata kelola yang adaptif dan akuntabel, diharapkan pondok pesantren di Kabupaten Indragiri Hilir A melahirkan generasi emas yang tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga berdaya saing tinggi di tingkat nasional.




