Kemenag Inhil Ikuti Coaching dan Sharing Knowledge PEKPPP Tahun 2026 Secara Virtual

Indragiri Hilir (Kemenag) – Jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) turut serta menghadiri dan mengikuti kegiatan Coaching dan Sharing Knowledge Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada Lokus Evaluasi Kementerian Agama Tahun 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI ini diikuti secara virtual dari Aula Kenanga Kantor Kemenag Inhil, Kamis (18/6/2026).
Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Inhil, H. Indra Sabarianto, dan dihadiri oleh para perwakilan dari setiap unit kerja serta ruangan di lingkungan Kantor Kemenag Inhil.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor B-71/SJ/B.IV.2/OT.01/06/2026 terkait Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Mandiri Tahun 2026. Agenda utama pertemuan berfokus pada dua hal krusial, yaitu coaching aspek dokumen PEKPPP serta sharing knowledge mengenai praktik-praktik baik (best practices) pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag TU Kemenag Inhil, H. Indra Sabarianto, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui standardisasi dokumen dan tata kelola yang transparan.
“Kegiatan coaching dan sharing knowledge ini merupakan momentum penting bagi Kemenag Inhil untuk menyelaraskan pemahaman mengenai indikator evaluasi kinerja pelayanan publik. Kita berkomitmen penuh untuk memenuhi aspek dokumen yang dipersyaratkan serta mengadopsi praktik-praktik baik demi menghadirkan pelayanan yang prima, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Indragiri Hilir,” ujar H. Indra Sabarianto di sela-sela kegiatan.
Melalui keikutsertaan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kemenag Inhil dapat segera melakukan evaluasi mandiri secara matang, melengkapi instrumen penilaian yang diperlukan, dan mengoptimalkan performa pelayanan publik pada lokus evaluasi tahun 2026 agar berjalan sesuai dengan target reformasi birokrasi nasional.




