Indragiri Hilir

Polsek Pelangiran Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan

Pelangiran – Polsek Pelangiran terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Kamis (02/10/2025) pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang, Aipda Antonius Hiras S, S.H., melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar di area perkebunan masyarakat yang rawan Karhutla di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Program Prioritas Kapolri No. VII SUB 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, sekaligus instruksi langsung dari Kapolsek Pelangiran, IPDA Iwan Saputra, S.H., M.H. Patroli dan sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan komunikasi langsung kepada warga agar lebih memahami bahaya Karhutla.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Antonius menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar. Ia menjelaskan, tindakan tersebut berdampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan dapat merusak ekosistem. Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, sosialisasi juga mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa membakar lahan hukumnya haram karena menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dengan penyampaian tersebut, diharapkan masyarakat lebih menyadari sisi moral dan hukum dari bahaya pembakaran hutan maupun lahan.

Polsek Pelangiran juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan Karhutla. Warga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, aparat desa, maupun Masyarakat Peduli Api (MPA) apabila menemukan adanya lahan terbakar, sekaligus berusaha melakukan langkah awal pemadaman sebelum api meluas.

Kapolsek Pelangiran, IPDA Iwan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini akan terus digencarkan demi mengantisipasi potensi Karhutla. “Kami ingin masyarakat benar-benar memahami bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan, lingkungan, dan kehidupan generasi mendatang,” tegasnya.

IPDA Iwan juga menambahkan bahwa patroli tidak hanya berfungsi untuk pengawasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat ikut menjadi agen pencegahan Karhutla. “Kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan adanya partisipasi aktif, kita bisa menekan bahkan menghilangkan kasus Karhutla di wilayah Pelangiran,” ujarnya.

Dalam patroli kali ini, tidak ditemukan adanya titik api. Situasi di lapangan terpantau aman, terkendali, dan cuaca cerah mendukung pelaksanaan kegiatan. Polsek Pelangiran berharap langkah berkelanjutan ini dapat menciptakan kesadaran kolektif sehingga Karhutla dapat diminimalisir di Kabupaten Inhil, khususnya di Kecamatan Pelangiran.

 

Related Articles

Back to top button