Dukung Kepastian Hukum Tanah Ulayat, Kepala Kantor Pertanahan Inhil Hadiri Rapat Verifikasi Provinsi

Tembilahan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST, bersama Pejabat Pengawas mengikuti Rapat Verifikasi Bidang Indikatif Potensi Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Rapat verifikasi tersebut bertujuan untuk melakukan penelaahan dan pencermatan terhadap bidang-bidang indikatif tanah ulayat yang berpotensi untuk diselenggarakan administrasi pertanahan dan pendaftarannya. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan kesesuaian data antara kondisi lapangan dengan dokumen administrasi yang tersedia.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Khomsadi menyampaikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini penting guna menjamin keakuratan data serta memberikan kepastian hukum terhadap status penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat.
“Verifikasi bidang indikatif dilaksanakan secara komprehensif dan kolaboratif agar data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muhammad Khomsadi. Menurutnya, data yang akurat akan menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan kebijakan pertanahan di daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini juga berperan strategis dalam upaya pencegahan sengketa pertanahan di kemudian hari. Dengan adanya kejelasan status dan batas bidang tanah, potensi konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak lainnya dapat diminimalisir.
Rapat ini juga menjadi wadah koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi dalam rangka menindaklanjuti penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Riau. Setiap hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat kabupaten/kota.
Muhammad Khomsadi menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir siap menindaklanjuti hasil rapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait akan terus ditingkatkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat sebagai wujud pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat,” pungkas Muhammad Khomsadi.




