Tembilahan - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong masyarakat untuk memahami berbagai jenis peralihan hak atas tanah. Pengetahuan tersebut penting agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen yang sesuai sehingga proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lancar dan tidak terkendala kelengkapan administrasi.

Peralihan hak atas tanah merupakan proses berpindahnya hak dari satu pemegang hak kepada pemegang hak lainnya melalui berbagai mekanisme yang telah ditentukan. Kantah Inhil mengingatkan masyarakat bahwa sertipikat tanah bukan satu-satunya dokumen yang perlu disiapkan, karena setiap jenis peralihan memiliki persyaratan dan dokumen pendukung yang berbeda.

Salah satu bentuk peralihan yang umum dilakukan adalah jual beli. Dalam proses ini, Akta Jual Beli (AJB) menjadi dokumen penting yang membuktikan adanya perbuatan hukum jual beli tanah. AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara (PPATS) sebagai dasar pengurusan peralihan hak.

Selain jual beli, peralihan hak juga dapat terjadi karena waris. Peralihan ini berlangsung ketika pemegang hak meninggal dunia dan hak atas tanah kemudian beralih kepada ahli waris. Proses tersebut antara lain dibuktikan dengan akta kematian serta Surat Keterangan Waris atau akta wasiat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis lainnya adalah hibah, yakni pemberian tanah secara sukarela dan cuma-cuma dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Untuk proses tersebut diperlukan Akta Hibah yang dibuat di hadapan PPAT atau pejabat yang berwenang. Sementara itu, peralihan melalui tukar-menukar dilakukan berdasarkan perjanjian antara para pihak dan dituangkan dalam Akta Tukar-Menukar di hadapan PPAT atau pejabat berwenang.

Kantah Inhil juga mengingatkan adanya mekanisme pembagian hak bersama. Proses ini bertujuan mengubah status kepemilikan bersama menjadi kepemilikan individu atas bidang tanah tertentu. Pembagian tersebut dituangkan melalui Akta Pembagian Hak Bersama yang dibuat di hadapan PPAT atau pejabat yang berwenang.

Di luar jenis tersebut, terdapat pula peralihan hak lainnya, antara lain melalui lelang, inbreng, dan merger. Masyarakat yang hendak mengurus peralihan hak diharapkan memastikan terlebih dahulu jenis peralihan yang dilakukan serta melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan agar pelayanan dapat diproses secara tepat dan efisien.

Kantah Inhil mengajak masyarakat memanfaatkan kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh informasi persyaratan secara lengkap. Informasi layanan pertanahan juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan website PPID ATR/BPN. Dengan memahami prosedur dan menyiapkan dokumen sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang lebih mudah, transparan, dan tertib.