INHILNEWS.com – Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan di Jakarta, Rabu (8/1). Pimpinan KPU dan KPK sudah mengonfirmasi hal itu.
Wahyu Setiawan merupakan komisioner KPU yang menjabat sejak 2017. Dia menjadi anggota bersama Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Viryan Azis, dan Evi Novida Ginting.
Wahyu merupakan lulusan Sarjana Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 1997. Dilanjut Pascasarjana Jurusan Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2007.
Wahyu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara pada 2003. Dia menjabat selama sepuluh tahun. Kemudian, Wahyu naik ke level provinsi. Dia menjabat sebagai Komisioner KPU Jawa Tengah periode 2013-2018.
Belum habis masa jabatan, Wahyu mengikuti seleksi komisioner KPU Republik Indonesia. Pada 2017, Ia dilantik menjadi Komisioner KPU periode 2017-2022 oleh Presiden Joko Widodo bersama 6 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu di Istana Negara, Jakarta.
Pria kelahiran Banjarnegara, 5 Desember 1973 itu saat ini menjabat sebagai Komisioner Bidang Sosialisasi partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, alangkah lebih baik jika mantan koruptor tidak lagi diberikan kesempatan karena terbukti telah mengabaikan amanah yang diberikan.
Akan tetapi, rencana itu kembali tidak bisa diterapkan. Mahkamah Agung membatalkan PKPU yang memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap komisioner KPU RI dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (8/1). Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut inisial Komisioner KPU yang terjaring dalam OTT berinisial WS. Firli sebelumnya menyebut OTT hari ini terkait kasus suap. Namun dia tak merinci suap yang dimaksudnya.
sumber : https://www.cnnindonesia.com/