INHILNEWS.Com – TEMBILAHAN – Tokoh Masyarakat (Tomas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta Imigrasi Tembilahan memperketat dan melakukan pengawasan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Inhil.
Karena, sejauh ini terendus kabar bahwasanya WNA sering menyalahgunakan visa sesuai dengan ketentuan.
“Saya meminta kepada Imigrasi Tembilahan untuk mengawasi semua WNA yang berada di Kabupaten Inhil ini, “kata Said Yusrizal usai mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan, Selasa (4/2/20) petang.
Di khawatirkan Said Yusrizal , WNA datang ke Inhil memakai visa kunjungan wisata, namun kenyataannya WNA tersebut bekerja di sebuah perusahaan dan tempat yang lainnya.
“Kalau ada seperti itu sangat jelas melanggar aturan, karena visa turis tidak boleh digunakan untuk bekerja. Pelanggaran seperti ini yang wajib diantisipasi oleh Imigrasi, sehingga kami melaporkannya dan meminta Imigrasi untuk lebih memperhatikannya, “tambah Said.
Apa yang dilaporkan Tokoh Masyarakat ini disebabkan bisa saja terjadi kepada WNA tanpa memiliki kelengkapan perizinan yang sah.
Senada dengan itu, Dr Ali Azhar yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Inhil mengatakan hal demikian.
“Saya juga melaporkan ke Imigrasi untuk meminta pengawasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Inhil, “ucapnya.
“Mengawasi keberadaan orang asing sangat penting. Ini untuk menjaga kondusivitas serta antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,”kata Dr Ali Azhar
Menurutnya, makin baik jika operasi gabungan tim terpadu sering dilakukan. Meskipun orang asing tersebut memiliki izin tinggal, namun pihak terkait wajib tetap mengawasinya.
“Orang asing yang punya izin tinggal saja perlu diawasi, apalagi mereka yang tidak punya legalitas perizinan, harus ekstra perhatian. Maka harus sering dilakukan operasi pengawasan di lapangan,”tegasnya.
Dia menambahkan, belakangan ini juga marak warga asing menyebarkan faham yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia. Karena itu, pihak terkait harus makin intens dan gencar melaksanakan operasi pengawasan terhadap orang asing.
Plh Kepala Imigrasi Tembilahan, Himawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait permintaan dan pengawasan serta keberadaan WNA di Inhil.
“Laporan sudah kita terima, dan kita akan mencari bahan keterangan dan menindaklanjutinya sesuai dengan hukum keimigrasian Indonesia, kita akan pelajari dulu, “ujar Himawan.
Terhitung dari mulai laporan masyarakat, Imigrasi Tembilahan akan mencari barang bukti sesuai dengan laporan yang mereka terima.
“Sejauh ini dari bentuk laporan, laporan nya itu mulai perpanjangan tempat tinggal dan izin pindah alamat itu dilaporkan ke Imigrasi, bahkan sejauh ini belum ada orang asing yang over stay di Inhil,”tambahnya.
Terakhir dikatakannya, hingga saat ini pihaknya belum ada menemukan orang asing dipekerjakan diluar dengan izin tinggal yang dikeluarkan.