INHILNES.COM – Kempas-Ratusan karyawan PT inhil Sarimas Kelapa (ISK) menggelar aksi demo di depan pintu masuk perusahaan.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan hingga saat ini.
“Kami menuntut THR yang sampai saat ini masih belum ada kejelasannya. Sementara gaji juga belum diberikan,” ujar salah seorang demonstran yang tak ingin di sebut nama nya ini
Menurutnya, pihak perusahaan belum memberikan kejelasan terkait status mereka sejak pandemi Covid-19 yang melanda. Padahal, produksi jalan terus, dan sebahagian teman-teman sudah di rumahkan.
“Kami para pekerja harian sudah dirumahkan sejak April lalu namun kadang kami masuk kembali bergilir dengan sif lain semenjak pandemi ini,tentu kami menuntut gajih dan juga THR yang belum jelas keputusan nya” ujar nya.
Ia juga menuturkan bahwa membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari, terlebih untuk lebaran yang sebentar lagi akan datang.
Dalam aksi demo tersebut pihak PT ISK yang di wakili oleh Asisten jendral Manager Setiawan Heru dan Manager HRD Lily menegaskan bahwa pihak perusahaan akan membayarkan gajih serta THR seluruh karyawan
“Kami tetap Akan membayar, tapi beri kami sedikit tenggang Waktu, Paling Lambat Bulan September. kami akan Bayar Juga separo dulu, dan pada intinya semua Beban Hak Karyawan akan Kami Bayarkan Paling Lambat Bulan September,” ungkap Lily selaku HRD
Aksi yang berlangsung dari Pukul 09.00 Wib pagi ini Turut dihadiri oleh kepala desa sungai gantang Sarifudin di dampingi oleh Kapolsek kempas AKP Angga Wahyu Prihantoro Ssos Sik dan Danramil tempuling kempas kapten Arh Sugiono guna melakukan Pengamanan Masa Buruh PT.ISK yang Melakukan Aksi
Kepala desa sungai gantang Menyampaikan, selaku Pihak desa sungai gantang Hanya Menjembatani antara Pihak Perusahaan dan Karyawan, Agar tetap Kondusif.
“Ini Bulan Puasa, saya tahu keadaan dan Kondisi teman teman yang bekerja, kami hanya berharap, jangan sampai Terjadi Hal Hal yang Tidak kita Ingin kan, kami terus Menjembatani Sampai ada keputusan yang bisa di terima oleh Kedua Belah Pihak,” ujar kades
Di akhir aksi akhir nya pihak PT ISK melakukan perjanjian pembayaran gajih dan THR secara di cicil, dan isi perjanjian tersebut di sebutkan setiap karyawan harian akan di berikan uang senilai 1 juta rupiah dengan perincian 500 ribu rupiah untuk uang sembako dan 500 ribu nya lagi sebagai THR dengan catatan THR akan di lunasi nanti pada bulan september lalu di lakukan penandatangan surat perjanjian diantara kedua belah pihak, untuk uang 1 juta per orang tersebut bisa di ambil pada hari Rabu tanggal 20 mei 2020 (Hari ini).
Sumber :@Bone