BeritaIndragiri HilirPendidikanReligiSosial Budaya

Tanggapan Kepala MTsN 2 Indragiri Hilir Terkait Pemberitaan Biaya Masuk Peserta Murid Baru Tahun 2026

Tembilahan – Terima kasih atas konfirmasi dan kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi biaya masuk peserta didik baru di MTsN Tembilahan Tahun Ajaran 2026.

Perlu kami sampaikan bahwa rincian biaya tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara pihak komite madrasah dan wali murid dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Mei 2026, bertempat di lingkungan MTsN Tembilahan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Hasil rapat tersebut juga dituangkan dalam berita acara rapat sebagai bentuk administrasi dan transparansi.

Kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

Adapun terkait poin-poin yang ditanyakan, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

1. Rincian biaya disusun berdasarkan kebutuhan penunjang kegiatan pendidikan, pengembangan sarana prasarana, kegiatan siswa, serta penyesuaian kebutuhan peserta didik pada tahun ajaran baru. Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

2. Biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama melalui rapat komite dan wali murid yang bersifat partisipatif untuk mendukung program dan kebutuhan peserta didik di madrasah.

3. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah antara ketua komite dan wali murid dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah serta masukan dari peserta rapat.

4. Dana yang dihimpun direncanakan untuk mendukung pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, seperti:

A. pengadaan dan perawatan meja kursi siswa yang setiap tahunnya mengalami kerusakan akibat penggunaan;

B. pemasangan keramik pada tangga, teras, dan ruang kelas gedung baru guna mendukung kenyamanan belajar. Karena bantuan pembangunan gedung baru yang diterima tidak termasuk pemasangan keramik, kondisi lantai yang masih semen menimbulkan debu yang cukup mengganggu kenyamanan dan kesehatan peserta didik dalam proses belajar mengajar;

C. serta pemeliharaan dan pengembangan labor komputer melalui perawatan, penggantian, dan penambahan unit komputer yang diperlukan.

5. Terkait pengadaan seragam, hal ini sudah disepakati bersama sesuai poin nomor 2. Kebutuhan seragam peserta didik bertujuan agar tercipta keseragaman dan kerapian.

6. Transparansi penggunaan dana dilakukan melalui koordinasi bersama komite madrasah dan dapat dilihat dalam bentuk laporan serta dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

7. Bagi wali murid yang mengalami kesulitan ekonomi, pihak madrasah dan komite terbuka untuk melakukan komunikasi serta mempertimbangkan solusi secara kekeluargaan dan bijaksana.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini dapat menjadi bahan pemberitaan yang utuh, akurat, dan berimbang.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber Berita : Tanggapan tadi dari pihak komite sekolah dan pihak sekolah

Related Articles

Back to top button