TEMBILAHAN- Sehubungan dengan akan dilaksanakan kebijakan pembiayaan program JKM dalam APBD tahun 2023 yang mana tunjangan sertifikasi guru PNS di Kabupaten Inhil yang bakal dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, DR Hm Irwan MM Msi saat memimpin pertemuan bersama insa pendidikan bersama BPJS Kesehatan yang berlangsung di aula kantor Disdik Inhil, Senin(12/6).
Kadisdik menjelaskan pemotongan dana sertifikasi guru PNS sebesar 1 (satu) persen dari tunjangan sertifikasi itu di mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan pemerintah daerah.
“Jadi adanya pembayaran dana sertifikasi itu murni berdasakan autran bukan kami yang memotong apalagi masuk kerekening kadisdik” tegasnya
Sambungnyadi potong 5 persen tersebut yakni 4 persen di tanggung pemerintah dan 1 persen ditanggung guru PNS yang menerima sertifikasi.
“Dengan adanya pertemuan ini klier dan tidak ada dusta diantara kita karena kami berpedoman pada aturan yang ada dan kita ada pertemuan ini agar pihak BPJs langsung menyampaikan” ujarnya.
Sementara pihak BPJS Kesehatan, Fitri menjelaskan bahwa perihal rencana pemotongan tunjangan sertifikasi guru tersebut akan berlaku tahun 2023 ini di Inhil yang mana sebelum nya dari 12 Kabupaten/Kota di Riau ada 4 lagi yang belum salah satu Kabupaten Inhil.
“Sesuai regulasinya, terdapat 5 komponen yang harus dipotong, antara lain tunjangan profesi. Regulasi ini berlaku sejak tahun 2019 untuk PNS pusat dan PNS daerah tahun 2020,” katanya
Fitri dalam sosialisasi tersebut. Dijelaskan, pemotongan baru mulai diterapkan tahun ini karena pada tahun 2021 dan 2022 pemda Inhil belum menganggarkan sehingga tidak bisa dilakukan sosialisasi.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemda agar aturan ini segera direalisasikan untuk pembayaran berlaku tahun 2023 ini.