Berita

Sinergi Kemenag dan BPN Inhil Percepat Sertifikasi 56 Tanah Wakaf, 2 BMN Kemenag

Indragiri Hilir (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir (Kemenag Inhil) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf sebanyak 56 Tanah Wakaf dan 2 BMN Kemenag Inhil. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mawar Kantor Kemenag Inhil, Selasa (28/4/2026).

Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Inhil, H. Harun, bersama Kepala Kantor Pertanahan Inhil, Muhammad Khomsadi. Agenda ini juga mengundang para Nadzir atau pengelola tanah wakaf dari berbagai kecamatan, seperti Batang Tuaka, Kempas, Keritang, Tembilahan Hulu, hingga Tempuling.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Inhil, Muhammad Khomsadi, menekankan pentingnya legalitas aset keagamaan untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Ia menyatakan bahwa program sertifikasi ini merupakan prioritas untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

“Kami berkomitmen penuh untuk memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Indragiri Hilir. Penyerahan sertifikat hari ini adalah bukti nyata sinergi kita semua. Dengan adanya sertifikat resmi, aset umat memiliki kekuatan hukum yang tetap dan terlindungi dari potensi konflik lahan di masa depan,” ujar Muhammad Khomsadi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kemenag Inhil, H. Harun, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta para Nadzir yang telah proaktif dalam mengurus administrasi wakaf. Beliau menegaskan bahwa sertifikasi adalah langkah krusial dalam tata kelola administrasi keagamaan.

“Alhamdulillah, melalui kerja sama yang apik dengan Kantor Pertanahan, hari ini 56 tanah wakaf dan 2 BMN Kemenag yang meliputi masjid, surau, hingga tempat pemakaman umum (TPU) telah bersertifikat. Saya berpesan kepada seluruh Nadzir agar menjaga amanah ini dengan baik. Sertifikat ini bukan sekadar kertas, tapi jaminan bahwa niat suci pewakaf (Wakif) akan terus terjaga manfaatnya bagi umat secara lintas generasi,” ungkap H. Harun.

Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan kepada perwakilan Nadzir dari beberapa objek wakaf, di antaranya Masjid Al Mujahidin (Sungai Luar), Masjid Nurul Huda (Sungai Piring), hingga Masjid At-Taqwin (Seberang Pebenaan) serta BMN Kemenag yakni MIN 1 Inhil dan PLHUT Kemenag. Kegiatan ini diharapkan menjadi stimulan bagi objek wakaf lainnya di Indragiri Hilir untuk segera melengkapi dokumen legalitas asetnya.

Related Articles

Back to top button