Sertipikat Masih Ada Catatan Hak Tanggungan? Lakukan Roya Sebelum Alih Media ke Sertipikat Elektronik

Tembilahan – Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau masyarakat yang telah melunasi kredit dengan jaminan sertipikat tanah agar segera melakukan proses Roya atau penghapusan Hak Tanggungan (HT) pada sertipikat. Langkah ini penting untuk memastikan data pertanahan tetap tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST, menjelaskan bahwa Roya merupakan proses penghapusan catatan Hak Tanggungan yang masih tercantum pada sertipikat tanah setelah utang debitur kepada kreditur telah dinyatakan lunas. Meskipun kewajiban pembayaran telah selesai, catatan Hak Tanggungan tetap harus dihapus secara administratif melalui proses Roya.
Menurut Muhammad Khomsadi, sertipikat tanah yang masih berbentuk analog dan masih memiliki catatan Hak Tanggungan yang telah lunas tidak dapat langsung dialihkan menjadi sertipikat elektronik. Proses Roya harus diselesaikan terlebih dahulu agar data yang tersaji dalam sistem elektronik benar-benar bersih dan sesuai dengan kondisi hukum terkini.
“Apabila masyarakat telah memperoleh surat Roya atau surat keterangan lunas dari pihak bank maupun kreditur, maka segera ajukan permohonan Roya ke Kantor Pertanahan. Setelah proses Roya selesai, sertipikat dapat dilanjutkan ke tahapan alih media menjadi sertipikat elektronik,” jelas Muhammad Khomsadi.
Untuk mengajukan Roya, pemohon perlu mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan mengisi formulir permohonan yang memuat identitas diri serta data tanah yang dimohon, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah. Apabila pengurusan dilakukan melalui kuasa, maka wajib melampirkan surat kuasa yang sah.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi akta pendirian dan pengesahan bagi badan hukum, sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau konsen roya apabila sertipikat Hak Tanggungan hilang, serta surat Roya atau surat keterangan pelunasan utang dari kreditur.
Persyaratan lainnya meliputi fotokopi identitas pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (kreditur), dan/atau kuasanya. Ketentuan mengenai pelaksanaan Roya tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Muhammad Khomsadi menegaskan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang sertipikatnya masih memiliki catatan Hak Tanggungan yang telah lunas diimbau untuk segera melakukan Roya sebelum mengajukan alih media ke sertipikat elektronik, sehingga kepastian hukum atas tanah dapat terjamin secara optimal.




