Pansel Dewan Pendidikan Inhil Resmi Umumkan Persyaratan Calon Anggota Periode 2025-2030
Tanggal 14 s/d 20 November 2025 Proses Pendaftaran
TEMBILAHAN – Tahapan seleksi calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk periode 2025-2030 memasuki babak penting. Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pendidikan Inhil secara resmi telah mengumumkan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon anggota.
Pengumuman ini menjadi penanda dibukanya pendaftaran bagi masyarakat Inhil yang peduli dan ingin berkontribusi dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Inhil mulai dari tanggal 14 sampai 20 November 2025.
Ketua Pansel Dewan Pendidikan Inhil, Prof Junaidi melalui Sekretaris Pansel, Dedi Surahman SPd MPd kepada Posmetro Indragiri, Jumat(14/11) menyampaikan bahwa proses seleksi ini terbuka bagi berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi profesi, hingga dunia usaha. Tujuannya adalah untuk mendapatkan figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap kualitas pendidikan.
”Kami mengundang seluruh elemen masyarakat Inhil yang memenuhi syarat dan memiliki kepedulian mendalam terhadap sektor pendidikan untuk mendaftar. Dewan Pendidikan adalah mitra strategis pemerintah daerah, dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan,” ujar Dedi.
Secara umum, persyaratan yang diumumkan oleh Pansel Dewan Pendidikan Inhil meliputi:
A. Persyaratan Umum
• Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Indragiri Hilir.
• Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
• Usia Maksimal saat mendaftar adalah berusia 65 Tahun.
• Memiliki pengalaman organisasi, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Organisasi yang diikuti.
• Memiliki integritas, kepedulian sosial, serta komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
• Tidak sedang maupun pernah menjalani hukuman pidana atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi, narkotika, atau pidana umum lainnya.
• Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, atau kedudukan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
• Berasal dari unsur:
a. Pakar atau pemerhati pendidikan;
b. Penyelenggara atau pengelola pendidikan;
c. Dunia usaha/dunia industri yang peduli pendidikan;
d. Organisasi profesi pendidikan;
e. Lembaga pendidikan berbasis agama atau sosial-budaya;
f. Pendidikan berbasis keunggulan lokal;
g. Organisasi sosial kemasyarakatan.
• Menyusun esai ilmiah bertema: Strategi Mewujudkan Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir yang Berkualitas, Berdaya Saing dan Bermartabat.”Esai diketik 1,5 spasi, huruf Arial 12, kertas A4, margin kiri 4 cm, atas 4 cm, kanan 3 cm, bawah 3 cm, dan maksimal 3.000 kata.
B. Persyaratan Administrasi
Dokumen pendaftaran yang wajib diserahkan antara lain:
• Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Inhil c.q. Panitia Seleksi Dewan Pendidikan Inhil.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Inhil yang masih berlaku.
• Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir.
• Daftar Riwayat Hidup (CV).
• Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
• Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter
• Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau terpidana tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya (bermateraiRp 10.000)
. Surat pernyataan bersedia menaati seluruh ketentuan panitia);
. Naskah esai sesuai tema dan ketentuan penulisan.
. Seluruh berkas dimasukkan dalam amplop coklat tertutup dan dikirim atau diserahkan langsung ke: Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir Jalan Veteran Nomor 9, Tembilahan, Indragiri Hilir
JADWAL PELAKSANAAN
Tahapan Waktu Pelaksanaan Pengumuman dan Pendaftaran 14-20 November 2025 lalu Seleksi Administrasi 21-22 November 2025, Penilaian Esai dan Wawancara pada 24 November 2025 dan Penetapan Calon Terpilih sekaligus Pengumuman Hasil pada 26 November 2025 dan Pelantikan 29 November 2025
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Panitia tidak memungut biaya apapun dalam proses seleksi.
2. Dokumen yang telah diserahkan menjadi arsip panitia dan tidak dikembalikan.
3. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panitia atau situs resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir.
” Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi aktif dalam meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan di Kabupaten Inhil. Informasi lebih lanjut dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui pansel di Dinas Pendidikan Inhil” ucapnya.





