INHILNEWS.COM,TEMBILAHAN, – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kabupaten Indragiri Hilir menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan di Jalan Lingkar 1 Tembilahan, Kamis (28/01/2021).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari Tim di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Lingkar 1.
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan Badan Jalan sehingga mengganggu lalulintas dan penataan tempat usahanya yang semerawut. Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran.
18 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Inhil melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan didapati para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut masih di tempat.
“Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kita berikan teguran lisan dan teguran tertulis, para Pedagang Kaki Lima (PKL) menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi,” ungkap Kasatpol PP Martha Haryadi.
Penulis : Jun
Editor. : Prabu Suryadhana