INHILNEWS.COM,TEMBILAHAN – Satpol PP Kabupaten Inhil melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan (trotoar) di sepanjang Baharuddin Yusuf Senin (08/02/2021)
Penertiban berdasarkan surat perintah tugas Kasat Pol PP Inhil No. 10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Total personil Satpol PP secara keseluruhan berjumlah 36 orang, dibagi kedalam 2 regu.
“Penertiban berdasarkan laporan dari anggota Intel di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di atas mobil yang menggunakan badan jalan di Baharuddin Yusuf, sehingga mengganggu lalu lintas dan penataan tempat usaha yang semerawut,” kata Kasatpol PP Martha Haryadi.
Oleh karena itu, Ia langsung menurunkan tim patroli menuju lokasi tempat pelanggaran.
“Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif diberikan teguran lisan dan teguran tertulis I sebanyak 18, teguran tertulis II sebanyak 18 para Pedagang Kaki Lima (PKL) mereka menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi,” jelasnya.
Adapun dasar penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP diantaranya
1.UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2.Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
3.Peraturan Daerah Kab. Indragiri hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
4. Peraturan Bupati Kab. Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016.
Editor. : Prabu Suryadhana