INHILNEWS.COM,TEMBILAHAN,- Malam hari ini, Kamis (04/02/2021), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan di Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari Tim di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan Badan Jalan/Trotoar sehingga mengganggu lalulintas dan penataan tempat usahanya yang semerawut. Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran.
36 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Inhil melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan didapati para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut masih di tempat.
“Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kita berikan teguran lisan dan teguran tertulis, para Pedagang Kaki Lima (PKL) menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi,” ungkap Kasatpol PP Martha Haryadi.
Adapun Dasar yang digunakan dalam operasi penertiban tersebut meliputi :
1. UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
3 .Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
4. Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016
5. Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No. 10/SP-Pol.PP/OPS/I/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Penulis : Jun
Editor. : Prabu Suryadhana