INHILNEWS.COM – Rumah makan dan warung kopi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, tidak dibenarkan melayani pelanggan di tempat mulai hari ini. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona dan COVID-19 yang meresahkan.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Inhil, Trio Beni Putra di Tembilahan, Rabu, mengatakan keputusan tersebut sudah berlaku sejak Rabu (1/4).
“Meski dilarang untuk melayani pelanggan di tempat. Pedagang tetap diizinkan untuk beroperasi tanpa menyediakan kursi dan meja,” sebut Trio.
Jadi oleh karena itu, pedagang disarankan untuk mengutamakan pelayanan bawa pulang atau take away.
“Jadi utamakan pelanggan take away,” tuturnya.
Dia juga menerangkan, jika imbauan ini diabaikan maka akan diambil tindakan tegas berupa penutupan paksa oleh petugas.
Tidak hanya rumah makan dan kafe saja, tempat hiburan malam, berupa karaoke, biliard, gelanggang permainan dan tempat lain yang dapat menimbulkan keramaian lainnya tidak dibenarkan untuk beroperasi.
“Jadi kami berharap semua pihak bisa saling menjaga dan mentaati imbauan pemerintah daerah,” tukasnya.
Hal ini sesuai dengan surat edaranBupati Inhil nomor 30521/SE/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019 dan keputusan Bupati Inhil nomor 317/III/HK-2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Kabupaten Indragiri Hilir. (Adv)