INHILNEWS.Com – Kepolisian sektor (Polsek) gaung anak serka (GAS) melaksanakan kegiatan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW,
Jum’at (13 /3/2020)malam, bertempat di halaman Mapolsek, kelurahan teluk pinang, kecamatan gaung anak serka, kabupaten Indragiri hilir.
Kegiatan di mulai dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an, sambutan Kapolsek GAS, penyerahan paket sembako peduli kasih bagi masyarakat yang tidak mampu di lingkungan Polsek GAS sebanyak 10 orang, selanjutnya uraian ceramah yang disampaikan oleh Ustadz H.Yurnalis,S.Ag.
Kegiatan yang merupakan acara rutin tahunan tersebut dihadiri oleh
caamat GAS,H. Ijmi, S.Sos, M.Si, Kapolsek GAS, Iptu Agus Susanto, SH,Danramil 05 GAS,Kapten Arh’ Panca Prasetiyo,Kepala kantor urusan Agama (KUA)GAS M.Yusuf,S.Ag,ketua PHBI GAS Abdul Salam,S.HI, M.Pd.I,Peceramah Ustadz H Yurnalis,S.Ag, lurah dan kepala desa sekecamatan GAS, personil Polsek GAS,tokoh Agama,tokoh adat,tokoh masyarakat kecamatan gaung anak Serka,dan masyarakat dari berbagai daerah kurang lebih 3000 orang.
Dalam sambutannya Kapolsek GAS Iptu Agus Susanto,SH,menghimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan GAS Agar mengaktifkan pos kamling atau ronda untuk mencegah C3 (curas, curat dan curanmor) serta masuknya orang asing yang menyebarkan paham radikal.
Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat kecamatan GAS khususnya kelurahan teluk pinang untuk selalu menjaga dan memantau anaknya agar tidak menggunakan Narkoba, karena hal ini dapat merusak masa depan generasi muda.
Kepada masyarakat yang mempunyai perkebunan dan lahan agar membuat kantong air dan sumur, apabila terjadi kebakaran dapat dengan mudah untuk mencari sumber air.
Kepada pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan,pertanian agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI berupaya mencegah kebakaran hutan/lahan.
Hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api/kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama.
Agus juga mengatakan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan pasal berlapis, karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman
a. Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar,”
b. UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h, UU No32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
c. Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Kapolsek mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, untuk meningkatkan terjalinnya komunikasi yang baik antara masyarakat kecamatan GAS , guna menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.tutup Agus.