INHILNEWS.COM, Setelah Keputusan BersamaMendagri,Menkumham,Menkominfo,Jaksa Agung,Kapolri dan Kepala BNPT tentang dilarangnya segala kegiatan penggunaan simbol dan atribut dari ormas front Pembela Islam (FPI) Ketua PCNU dan Mubalig Indonesia Bersatu (MIB) Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan bahwa Keputusan tersebut adalah tindakan hukum yang tepat dan tegas dalam rangka penegakan supremasi hukum di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia hal tersebut disampaikan Sekretaris PCNU dan Mubalig Indonesia Bersatu (MIB) Kabupaten Indragiri Hilir Jumat (01/01/2020)
Sebagai negara hukum yang urgen dilakukan pemerintah adalah menjaga negara dan anak bangsa dari tumbuh berkembangnya embrio yg menciptakan kegaduhan nasional dan internasional,sebagaimana juga dalam ajaran Al-qur’an yang melahirkan 2 dimensi vertikal dan dimensi horizontal
Dimensi vertikal bermakna khusus yang bersifat Ubudiyyah atau eksatoris dalam prinsip negara sedangkan dimensi horizontal adalah ( social relation ) hubungan masyarakat bermarwah dan bermartabat atau eksotik dalam prinsip negara
Kedua dimensi tersebut juga telah diatur UUD 1945 sebagai landasan bernegara yang substansinya bersifat universal dan dipatuhi setiap anak bangsa
Lanjut beliau Dr. H.Ali Azhar, MH menyinggung tentang ( commission on human right),di tahun 1946 PBB juga membentuk hak hak asasi manusia yang mana komisi ini tidak mengikat secara yuridis, adanya hak hak asasi aktif negatif,positif dan sosial.
Keempat hak hak asasi tersebut bersifat universal
kristalisasi nilai nilai hak asasi manusia ini terwujud secara internasional sebagai ruang hukum bagi pemerintah hadir dalam mengaktualisasikan nilai nilai hukum dari Fenomena yang terjadi dalam masyarakat dunia
Saya berharap sebagai catatan awal Tahun 2021 ini hukum terus berjalan tegar dalam koridornya,dengan satu tujuan bersama demi menjaga NKRItetap utuh dalam bhineka tunggal ika
Selamat dan terima kasih untuk elemen bangsa,TNI dan Polri terus bersama rakyat pungkasnya.
Editor. : Prabu Suryadhana