INHILNEWS.Com – Pelangiran, Polsek Pelangiran berhasil amankan 2 orang pelaku yang diduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (07/03/2020).
Kedua pelaku berinisial FA (18) dan RK (19), keduanya merupakan warga Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK melalui Kapolsek Pelangiran, Iptu Sabarudin mengatakan, kedua pelaku sempat diamankan masyarakat/Karyawan KM 15 devisi 3 PT. BNS karena masyarakat curiga dengan gelegat kedua pelaku yang mondar mandir di kawasan perumahan karyawan.
“Melihat gelegat yang mencurigakan, Masyarakat langsung mengamankan dan mempertanyakan kegiatan kedua pelaku. Selanjutnya masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada bhabinkamtibmas desa rotan semelur Bripka Rakhmad Hidayat ,SH,MH.
Pelaku langsung di amankan bhabinkamtibmas ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, 1 unit sepeda motor, 1 buah tas pinggang, 1 bungkam paket sedang yang diduga Shabu, 1 buah botol kaca, 1 buah kaca pirek, 1 buah sendok plastik Shabu, dan 1 buah Handphone Samsung lipat.
“Kedua pelaku sekarang di amankan di Polsek Pelangiran, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.