INHILNEWS.COM, PULAUBURUNG – Masih dalam upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan di wilayah kecamatan Pulau burung, personil Koramil 11/Pulau Burung hari ini melaksanakan Sosialisasi Perbup Inhil Nomor Tahun 2020 Selasa (27/10/2020)
Peraturan ini mengacu kepada percepatan Penanganan covid -19 di Kabupaten Indragiri Hilir dan pemberian sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut
Kegiatan pengawasan terpadu hari ini mengikutsertakan Anggota Koramil 11/Pulau Burung,Anggota Polsek Pulau Burung, Staf Kecamatan,Tim Kesehatan dari Puskesmas dan Staf Desa
Danramil 11/Pulau Burung Kapten Inf.Ujang Zakariansyah Menghimbau masyarakat selalu mentaati Protokol Kesehatan guna memutus Rantai Covid 19.
Personil kami juga mensosialisasikan Perbup no.50 tanggal 14 september 2020 tentang Penggunaan Masker serta Himbaua Kepada Masyarakat Agar selalu Memakai Masker,Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Terpadu Covid-19 dilaksanakan di Jalan Pendidikan Desa pulau burung kec.Pulau Burung
Hasil penegakkan disiplin dilapangan oleh personil ditemukan pelanggar baik dari Warga dan pelaku usaha, untuk menangani hal tersebut personil masih menerapkan teguran secara lisan begitu keterangan danramil
Sumber : Kapten Inf.Ujang Zakariansyah
Editor. : Prabu Suryadhana