INHILNEWS.COM,RENGAT – Rabu, 21 Oktober 2020, Petugas BPOM di Kab Inhil bersama Anggota Polres Inhu melakukan Pemeriksaan di Kab Indragiri Hulu terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat tradisional tidak memiliki izin edar dan/atau mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Rumah tersebut diduga digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan dan penjualan dari obat tersebut. Kegiatan mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kata Kepala BPOM di Kab Inhil Ayi Mahpud Sidik, S.Si, Apt, M.H.
Pada kegiatan ini telah diamankan terduga pelaku 1 orang dan barang bukti obat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ini. Barang bukti obat berjumlah 47.402 pcs/tablet/kapsul dengan nilai ekonomi ditaksir Rp.105.000.000,-. Obat tradisional tersebut mengklaim sebagai obat stamina pria, obat kuat, obat yang bisa mengobati penyakit dan obat lain-lain. Terhadap terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PNS BPOM Inhil di Polres Inhu dan telah ditetapkan Tersangka. Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku, ujar Ayi.
Ayi mengimbau bahwa masyarakat patut mencurigai apabila kemasan obat tradisional tertera izin edar BPOM tetapi mengklaim bisa mengobati berbagai jenis penyakit, obat stamina pria, obat kuat dan obat lainnya adalah merupakan salahsatu ciri izin edar fiktif. Kemudian apabila masyarakat mencurigai adanya aktifitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM/ izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kabupaten Inhil. Obat yang tidak memiliki izin edar BPOM/ izin edar fiktif didasarkan pemeriksaan sebelumnya banyak mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Kab Inhil dan Kab Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan. Kami berharap masyarakat selalu ingat CEK KLIK untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar , izin edar fiktif: Cek Kemasan, Cek Label , Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa. Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kab. Inhil yaitu Jl. Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email loka_indragirihilir@pom.go.id, atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768)2500629 atau whatsapp di 085264452228.
Sumber. : BPOM Tembilahan
Editor. : Prabu Suryadhana