INHILNEWS.Com – Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pengeroyokan, sbb :
IDENTITAS TERSANGKA :
MAH 15 th, Pelajar, Jl. Malagas Kec. tembilahan kab.inhil
DALAM PERKARA :
Tindak pidana pengeroyokam sebagaimana dimaksud rumusan dalam pasal 170 KUHPidana.
DASAR LAPORAN :
– Laporan Polisi Nomor : LP / 06 / I / 2020 / Riau / Res Inhil tanggal 22 Januari 2020
Pelapor / Korban :
JULIANTO Bin SANUSI, 26 Thn, Islam, Banjar Swasta, Simpang kelabau kanan RT 006 RW 001 Desa Gemilang Kec Batang Tuaka Kab. Inhil – Riau
Saksi Korban:
MUHAMMAD ARIFIN Bin SANUSI, 18 tahun, Islam, wiraswasta, Banjar. Simpang kelabau kanan RT 006 RW 001 Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil – Riau
Saksi :
NURMA Binti JUMADI, 15 tahun, Islam, Jawa, swasta, jl. Lintas sungai salak Tembilahan lr Kuini Kel. Sungai salak Kec. Tempuling.
WAKTU PENANGKAPAN :
Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 pukul 22.00 Wib.
TKP PENANGKAPAN :
Jl. H. Said kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau.
BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang kota kotak
2. 1 ( satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira jam 23. 00 Wib ketika pelapor sedang berada di rumah tiba tiba pak RT datang kerumah pelapor dan mengatakan bahwa adik pelapor yang bernama MUHAMMAD ARIFIN sedang berada di rumah sakit Puri Husada Tembilahan, setelah pelapor mendengar berita tersebut pelapor bersama kepala desa, pak RT dan 5 ( lima) orang warga desa gemilang pergi kerumah sakit Puri Husada Tembilahan di Tembilahan, sesampainya dirumah sakit pelapor melihat adiknya berada di ruang perawatan bedah sedang terbaring dan mulutnya di oksigen serta rusuk di sebelah kanan terdapat tusukan yang sudah di perban warna putih, tang mana tusukan tersebut diduga kena tusukan benda tajam, Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kepada Pihak Perwajib / Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Berdasarkan laporan tersebut diatas Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap Pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut, dan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib Team Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku yaitu di Jl. H. Said kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau, team langsung bergerak menuju tempat pelaku tersebut, di jalan tersebut team berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama sdr. MAH dari hasi introgasi pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama sdr BI (belum tertangkap) terhadap korban tersebut, Selanjutnya tersangka di bawa ke polres inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
RTL :
1. Melakukan proses penyidikan
2. Melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yg belum tertangkap.