INHILNEWS.Com – SESUAI hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan jika tidak ada lagi status pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Maka dari itu, pegawai yang bekerja di instansi pemerimtah hanyalah Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengungkapkan saat ini ada sekitar 400 ribu lebih tenaga honorer di Indonesia. Nantinya para tenaga honorer tersebut akan diseleksi mana yang akan diangkat menjadi PNS, dan mana yang akan menjadi PPPK.
“Sebagian besar dan hampir semua anggota komisi II menyarankan kepada pemerintah ya sudahlah angka 400 ribu ya yang bisa dimasukan PNS ya ke PNS, yang ngga bisa ya ke PPPK,” ucap Arwani yang dilansir dari prfmnews.com, Selasa (21/1/2020).
Disebutkan Arwani, pengakatan para pegawai honorer menjadi PNS ataupun PPPK ini akan dilakukan bertahap. Kini, semua kementrian sudah memahami hal ini. Dan kini tinggal menunggu anggaran dari kementrian keuangan untuk merumuskan pembiayaan bagi pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS ataupun PPPK.
“Saya berharap pemerintahan Jokowi yang kedua ini persoalan tenaga honorer tuntas sejalan dengan reformasi birokrasi yang digalakan Jokowi,” ujarnya.
Untuk proses rekrutmen pegawai honorer menjadi PNS atau PPPK, Arwani memastikan akan ada tes yang dilakukan BKN. Namun dirinya meminta agar tes yang diberlakukan tidak disamakan dengan proses rekrutmen yang normal.
Sumber :Galamedianews