INHIL – Pelaku pencurian 4 kotak infaq di penginapan Rafi, Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Polsek Concong.
Empat kotak infaq itu diketahui milik Masjid Nurul Huda, Surau Al Muttaqin, Surau Bahrul Awalim dan Infaq Yatim Piatu yang dititipkan oleh masing2 pengurus masjid dan surau ke Penginapan Rafi tsb agar masyarakat umum dapat mengisi infak di kotak tersebut.
Sedangkan pelakunya berinisial YT (35) warga Concong Luar. Aksi pencurian diketahui terjadi pada hari Minggu (26/9/2020) INHILNEWS.COM – sekitar pukul 05.30 wib.
Kapolsek Concong Iptu Heriman Putra melalui Paur Humas Ipda Esra,SH mengatakan, salah seorang saksi pulang dari masjid setelah selesai melaksanakan sholat subuh lalu kembali ke rumahnya yang sekaligus tinggalnya di Penginapan Rafi tersebut.
“Saat hendak mengisi kotak Infaq, Ia melihat Kotak Infaq Yatim Piatu sudah hilang, dan isi dari 3 kotak Infaq lainnya sudah tidak ada lagi alias kosong,” ucapnya.
Saksi itu lalu memanggil para saksi lainnya untuk mempertanyakan, apakah kotak infaq itu memang sudah diambil oleh pengurus kotak Infaq atau diambil pencuri.
“Saat dikonfirmasi kepada para saksi lainnya, ternyata kotak tersebut hilang dicuri. Para saksi lalu melaporkannya ke Polsek Concong untuk ditindak lanjuti,” ungkap Esra.
Pelaku pencurian berhasil diamankan setelah Unit Intelkam Polsek Concong melakukan penyelidikan.
“Dengan mudah identitas pelaku didapatkan. Pelaku ditangkap menjelang tengah hari di rumahnya beserta barang bukti,” tuturnya.
Kasus tersebut beserta pelakunya kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Inhil.
“Pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal selama Lima tahun penjara,” kata Esra.