INHILNEWS.COM,PEKANBARU – Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Informasi dan Komunikasi mengadukan media online RiauAndalasCom ke Dewan Pers. Pengaduan ini selain dikirim melalui surat elektronik juga dikirim dalam bentuk berkas, dengan tujuan Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110, Jumat (24/12/2021).
Pengaduan terhadap media online RiauAndalasCom ini bermula dari penerbitan berita Minggu (19/12/2021) yang di post Said, Koordiantor Rokan Hilir dengan judul Aktivis GAMARI: “Orangnya itu Mengaku Wartawan Senior, Namun Sesama Sejawat Saling Pijak Memijak”.
Disampaikan pengacara Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH, menurut klien kami berita yang ada itu telah menyebarkan fitnah, dan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak pada tempatnya untuk diketahui dan dibaca publik.
“Klien kami mengatakan ada beberapa kutipan yang bernada ancaman, diantaranya yang menyebutkan akan menelanjangi fotonya dan memijak kepala botaknya. Menuding klien kami otak dibalik penerbitan Pergub tentang pers di Riau,” sebut Sandi Baiwa dalam jumpa pers di Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau.
Ditambahkan Suherwin, dalam pemberitaan di RiauAndalas.Com ini juga menuding klien mereka sebagai mafia di bidang pers. Disertai dengan ancaman akan memijak-mijak kepala klien mereka.
“Klien kita sudah menyurati Dewan Pers dan meminta institusi dalam lembaga pers di Negara Republik Indonesia mengeluarkan keputusannya,” sebut Suherwin. **
Redaksi