INHILNEWS.COM : Indragiri Hilir – Keputusan rapat, sekolah tatap muka akan dilaksanakan terbatas di peruntukan kelas tingkat atas yang akan menamatkan sekolah di setiap tingkatan sekolah, baik SD, SMP dan SMA.
“Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat, sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran dikhususkan pada kelas-kelas akhir, yaitu kelas 6 untuk SD sederajat, kelas 9 untuk SMP sederajat dan kelas 12 untuk SMA sederajat,” kata Bupati Inhil HM Wardan, usai memimpin rapat.
Rapat diadakan di Kantor BPBD Inhil, 2 Februari 2021. Rapat dimulai pagi hingga siang hari dengan dihadiri OPD terkait.
“Sekolah tatap muka akan dimulai pada tanggal 15 Februari dengan masa uji coba selama 2 bulan. Apabila selama 2 bulan (15 Februari – 15 April) pelaksanaannya ternyata tidak ada terdampak positif Covid-19 maka pembelajaran akan dilanjutkan ke seluruh kelas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan sekolah tatap muka, disebut Bupati Inhil HM Wardan tetap mempedomani protokol kesehatan.
“Masing-masing sekolah harus menyediakan sarana prasarana yang diperlukan, seperti masker untuk peserta didik, alat tempat cuci tangan di setiap lokal, termasuk juga pengaturan tempat duduk dan alat cek suhu tubuh,” sebut HM Wardan.
Kadisdik Dr. M. Irwan. MM, M. Si menambahkan bahwa sekolah yang akan mendapat izin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas adalah sekolah yang sudah mengisi dan memenuhi persyaratan lembar periksa, mendapat persetujuan komite sekolah, mendapat persetujuan orang tua dan mendapat rekomendasi dari satgas covid-19 setempat.
Pemkab Inhil memberi kewenangan kepada tiap sekolah untuk mengatur sistem pembelajaran dan jumlah peserta didik dalam 1 kelas yang tentunya tidak membludak.
“Kami juga sampaikan kepada pengawas sekolah untuk lebih aktif mengawasi kesiapan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya dimasa pandemi Covid-19. Kepada guru-guru harus senantiasa melakukan pengawasan kepada anak didik, siapa tahu saat pengukuran suhu tubuhnya ada yang tinggi,” tuturnya.
Dijadwalkan besok (Rabu, 3/2), Pemkab Inhil akan melaksanakan pemantauan dan peninjauan terkait persiapan sekolah dan melakukan simulasi sebelum dilaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ini.
“Kepada orang tua atau wali siswa, sesuai dengan arahan menteri harus memberikan rekomendasi dan membuat pernyataan bahwasanya anaknya siap untuk mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas, jika tidak bersedia maka anaknya tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan sistem dalam jaringan (daring),” tutup Bupati HM Wardan.
Lebih lanjut terkait sekolah yang menggunakan sistem full day masa pandemi Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan Inhil Dr. H Muhammad Irwan mengatakan waktu pertemuan tatap muka akan dibatasi.
“Saat pandemi Covid-19 tidak ada lagi sekolah full day, paling lama pembelajaran disekolah hingga pukul 11 siang, jadi sekolah yang memiliki peserta didik ribuan orang masuk ke sekolah dengan sistem berkala agar terhindar adanya penumpukan,” jelasnya.