INHILNEWS.COM,TEMBILAHANHULU – Bertempat di Kantor desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu telah dilaksanakan Acara Sosialisasi Pembayaran Ganti rugi terkait tanah tapak tower sutet Kamis (19/11/2020)
Acara ini untuk mengsinkronkan permasalahan pembayaran ganti rugi tanah yang terkena tapak tower sutet yang ada di desa pulau Palas,karena sebagian tanah warga yang terkena pembangunan tapak tower sutet sampai saat ini masih ada yang belum terbayarkan.
Hadir pada acara tersebut diantaranya :
1. Kades Pulau Palas Bapak Arifin S.Ag
2. Babinsa desa pulau Palas Serda Ali Sabri
3. Ketua LPM bapak Marhani
4.Perwakilan dari BPN bapak Imam Fatoni S.St
5.Perwakilan dari PLN bapak wawan
5. Kepala dusun rt dan RW desa pulau palas
Kepada desa pulau Palas Arifin,S.Ag berharap dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat yang belum mendapat pembayaran ganti rugi atas pembangunan tower Sutet melewati lahan atau tanahnya dapat segera terealisasi sebutnya
Dalam acara sosialisasi tersebut pemdes pulau Palas menerapkan protokol kesehatan
Editor. : Prabu Suryadhana