BeritaIndragiri HilirSosial Budaya

Musyawarah Desa Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa ( MD – RKPDes )  Sungai Intan Tahun 2021*

INHILNEWS.COM, Musyawarah Desa Dilaksanakan Oleh Pemerintah Desa Sungai Intan dipimpin langsung oleh ketua BPD Desa NURMAN, Notulin oleh sekretaris BPD M. ARJULI, Serta Sebagai Narasumber dan ekpose oleh Kepala Desa Sungai Intan AHMAD EPENDI, Pendamping Kecamatan P3MD Tekhnik Putra dn pemberdayaan Fauzi serta Pendamping Kecamatan DMIJ Plus terintegrasi.

 

MUSYAWARAH Desa Tersebut Juga Dihadiri Oleh Pendamping Desa DMIJ, Para Perangkat Desa,Kaur, Kasi,Dusun,Anggota BPD, LPM, Ketua & Anggota PKK, Para Ketua RW, Ketua RT, Para KPMD, Dan Perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Sungai Intan.

 

Musyawarah Desa Tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tahu 2021 dilaksanakan Selasa, 27 Juli 2020 Bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan pada jam. 14.00 Wib Hingga Selesai

 

Musyawarah Desa Tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Desa akhirnya Memutuskan Kesepakatan Diantaranya :
1. Musyawarah Desa Menyapakati Bahwa Usulan Kegiatan yang Masuk dalam RKPDes tahun 2020 yang tidak Terealisasi di jadikan Prioritas Di RKPDes Tahun 2021.

2. Musyawarah Desa menyepakati dibentuknya Tim Penyusun RKPDes dan Tim Verifikasi RKPDes Tahun 2021 yang nantinya di SK kan oleh Kepala Desa Sungai Intan

3. Daftar Usulan Prioritas Masyarakat bidang Pembangunan pada Musyawarah Desa akan menjadi Dasar Tim Penyusun RKPDes untuk melaksanakan Proses Penyusunan RKPDes Tahun 2021

4. Daftar Usulan Tambahan 5 Bidang Seperti Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Tak Terduga tersebut menyesuaikan Kemampuan Anggaran Desa Sungai Intan Tahun 2021

5. Penetapan RKPDes Desa Sungai Intan Tahun 2021 akan ditetapkan di bulan September 2020 Oleh Badan Permusyaratan bersama Kepala Desa

Hasil Musyawarah Desa Ini menjadi Dasar oleh Pemerintah Desa Sungai Intan Dalam Menyusun RKPDes dan Nantinya menjadi Dasar Kepala Desa Sungai Intan Dalam Menetapkan SK Tim 7 ( Tujuh ) Penyusun RKPDes dan Tim Verifikasi RKPDes Tahun 2021 Serta Menjadi Dasar Dalam Penyusunan RKPDes Tahun 2021 namun tetap mencermati Dokumen RPJMDes Desa Sungai Intan

Musyawarah Desa Tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Desa ini berdasarkan amanat Undang undang Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri 114 Tahun 2014 yang mana penyelenggaranya Adalah Badan permusyawaratan Desa.

Kegiatan Musyawarah Desa tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Desa tersebut tetap Mengikuti Protokoler Kesehatan yang mana Peserta Musyawarah tetap wajib memakai Masker.

Sumber informasi: AHMAD EPENDI

Editor.   : Prabu Suryadhana

Related Articles

Back to top button