Melalui Musyawarah Desa, APBDes Sungai Intan Tahun Anggaran 2026 Disepakati Bersama

Tembilahan Hulu – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Intan Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada Jumat, 26 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pertemuan Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, dengan suasana tertib dan penuh partisipasi.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Intan beserta seluruh perangkat desa, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, RT/RW, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya yang memiliki peran penting dalam pembangunan desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Desa Sungai Intan, Bapak Suherman, Pendamping P3MD Bapak Muhammad Fauzi, serta Pendamping Koperasi Desa Merah Putih yang memberikan dukungan dan pendampingan dalam proses penetapan APBDes.
Musyawarah Penetapan APBDes dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sungai Intan, Bapak Nurman. Dalam forum tersebut, seluruh peserta musyawarah menyatakan persetujuan dan kesepakatan bersama terhadap APBDes Desa Sungai Intan Tahun Anggaran 2026.
Penetapan APBDes ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Melalui musyawarah ini, seluruh pihak yang hadir berkesempatan menyampaikan pandangan, masukan, dan aspirasi terkait rencana pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.
Diharapkan dengan telah ditetapkannya APBDes ini, dapat menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan rencana kerja Pemerintah Desa Sungai Intan pada Tahun Anggaran 2026 agar berjalan secara terarah, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, Pemerintah Desa Sungai Intan menyadari bahwa ke depan dimungkinkan adanya penyesuaian anggaran pembangunan desa, sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, demi mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa.




