INHILNEWS.COM – TEMBILAHAN, – Kodim 0314/Inhil terus gencar melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil dengan terus melakukan penertiban penggunaan masker di berbagai titik di wilayah Kabupaten Inhil, Senin (11/05/2020).
Beberapa titik ruas jalan yang rutin dilaksanakan operasi razia penertiban wajib masker oleh pihak Kodim 0314/Inhil diantaranya adalah Jalan Ahmad Yani, Jalan M. Boya, Jalan Sederhana, dan Jalan Telaga Biru Tembilahan.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi mengatakan bahwa Kodim 0314/Inhil setiap harinya melakukan razia penertiban masker dari pagi pukul 06:00 WIB hingga sore hari waktu berbuka puasa pada pukul 18:00 WIB khususnya Jalan Ahmad Yani depan Makodim 0314/Inhil.
“Sudah sekian hari kita laksanakan penertiban wajib masker dan masyarakat sudah mulai menggunakan masker saat keluar rumah. Namun masih ada juga sebagian masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan himbauan pemerintah dan tidak menggunakan masker saat keluar rumah,” tutur Pasi Ops.
Pasi Ops menegaskan, bagi masyarakat yang terjaring razia wajib masker tidak boleh melanjutkan perjalanan, baik pejalan kaki, maupun pengendara bermotor, anak anak maupun dewasa semua akan diberi arahan terlebih dahulu oleh anggota Kodim 0314/Inhil yang bertugas agar mereka sadar akan bahaya dan mudahnya penyebaran Covid-19.
“Rencananya besok Kodim 0314/Inhil akan mulai melakukan razia di pasar-pasar bersama instansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil. Kita akan mulai menyisir dari pasar Kayu Jati hingga ke pasar-pasar di wilayah Tembilahan yang sarat akan keramaian dan perkumpulan orang. Ini tentunya sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 agar tidak semakin menyebar dikalangan masyarakat kita,” pungkas Pasi Ops.