INHILNEWS.COM, TEMBILAHAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk saat ini tidak menerima tahanan P21 dari kejaksaan maupun tahanan dari Polres Inhil. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Kapolri tentang penundaan pengiriman tahanan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lapas.
“Tahanan P21 dari kejaksaan dan pengalihan dari Polres mohon maaf untuk saat ini tidak kami terima,” kata Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Adhi Yanriko, Rabu (8/4/2020).
Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut guna menaati kebijakan pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Guna mengantisipasi hal tersebut, untuk sementara kita tidak menerima tahanan P21 tersebut, karena kita tidak tahu apakah tahanan yang akan masuk ke Lapas bebas dari Covid-19 di tengah merebaknya pandemi sekarang ini,” jelasnya.
Kemudian untuk tahanan P21 berkas tetap diterima oleh Lapas Kelas IIA Tembilahan, namun tahanan tetap berada di Mapolres Inhil.
“Untuk segala keperluan makan dan minum, itu tetap menjadi tanggung jawab dari pihak kami, dan para tahanan di bawah pantauan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau cq Kepala Divisi Pemasyarakatan dan akan dilakukan pelaporan setiap minggunya,” tutupnya.
Sumber : Lapas Kelas II A Tembilahan
Editor. : Prabu Suryadhana