Foto :Advokat pendiri LBH Pena Riau, Sandi Baiwa SH CPL
Inhu – Praktisi hukum Riau yang juga advokat, Sandi Baiwa, SH., C.P.L, menyoroti konflik yang terjadi antara petani di Desa Sungai Raya dan Skip Hilir, Kecamatan Rengat, dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP). Konflik ini bermula setelah PT SBP, milik Dedi Handoko (DH), membeli kebun sawit PT Alam Sari Lestari (PT ASL) yang telah pailit.
Permasalahan muncul ketika alat berat milik PT SBP masuk ke lahan masyarakat di Desa Sungai Raya dan Skip Hilir. Bentrokan pun terjadi antara pekerja PT SBP dan warga. Padahal, kebun sawit PT ASL yang dibeli oleh DH sebenarnya terletak di Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida, dan Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, bukan di Kecamatan Rengat.
“Sebelum kebun sawit PT ASL dijual, ada kesepakatan dengan warga Desa Sungai Raya dan Skip Hilir untuk menjaga ketertiban bersama. Hal yang sama juga terjadi ketika PT Mentari mengelola kebun itu. Kenapa sekarang PT SBP malah bertindak arogan?” tanya Sandi Baiwa, SH., C.P.L, dalam perbincangan dengan wartawan pada Rabu (23/10/2024).
Setelah kebun PT ASL dibeli oleh DH melalui PT SBP, timbul permasalahan baru. Alat berat perusahaan milik DH masuk ke lahan masyarakat di Skip Hilir dengan klaim bahwa lahan tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini memicu konflik berkepanjangan.
“Konflik ini sudah terjadi turun-temurun, namun hingga kini belum ada solusi konkret. Jika dibiarkan, masalah ini bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” lanjut Sandi.
Ia menekankan pentingnya dialog yang berkesinambungan antara investor dan petani di Sungai Raya serta Skip Hilir. Dialog tersebut diharapkan berakhir dengan solusi konkret. Jika tidak, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rengat.
“Keberadaan investor seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menambah konflik. Bahkan, Bupati Inhu sudah mengeluarkan surat himbauan, yang menunjukkan bahwa tindakan PT SBP telah merugikan masyarakat,” kata Sandi Baiwa, SH., C.P.L.
Himbauan dari Bupati Inhu itu bersifat penting dan dituangkan dalam surat resmi dengan nomor 100/TP/186/X/2024. Surat tersebut disampaikan kepada beberapa pihak, termasuk Camat Rengat, Camat Rengat Barat, Kepala Desa Talang Jerinjing, Kepala Desa Sungai Raya, Lurah Skip Hilir, serta manajemen PT Alam Sari Lestari.
Pemerintah daerah meminta semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan di lokasi yang bisa memicu gangguan ketertiban dan ketentraman di wilayah Inhu. Selain itu, manajemen PT SBP yang membeli kebun sawit PT ASL diminta untuk mendukung terciptanya ketertiban di wilayah kerjanya.
Diharapkan, himbauan tersebut mampu mengurangi potensi konflik dan menjaga stabilitas di Kabupaten Inhu, khususnya di area kebun PT ASL yang dibeli oleh PT SBP. Warga juga diminta untuk melaporkan indikasi gangguan ketertiban kepada Tim Mediasi Pemerintah Daerah.
“Jangan hanya laporan dari perusahaan yang diproses oleh aparat penegak hukum (APH), laporan dari petani di Sungai Raya dan Skip Hilir juga harus diproses,” tegas Sandi Baiwa, SH., C.P.L.
Banyak petani di Sungai Raya dan Skip Hilir mengeluhkan pemanggilan dari penyidik Polda Riau terkait laporan kurator yang menyudutkan mereka. “PT SBP sudah membeli kebun PT ASL, jadi laporan dari kurator seharusnya dihentikan. Jika PT SBP merasa dirugikan, biar mereka yang membuat laporan, bukan pihak lain,” pungkas Sandi Baiwa. **