InhilNews – Penandatanganan berita acara kesepakatan pemanfaatan pola ruang antara kab. Inhil dan kab. Pelelawan ini bertujuan untuk mendapat persetujuan substansi dari kementerian ATR/BPN (AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL), sebagai salah satu persyaratan dalam penyusunan ranperda RTRW kedua kabupaten.
– secara teknis pola ruang kedua kabupaten sudah dikoordinasikan dan tidak bertentangan, dimana pola ruang yang ada direncanakan jika
dimulai dari Simpul Batas dengan Kabupaten Indragiri Hulu adalah:
1. Hutan Produksi Tetap (HP)
2. Kawasan Perkebunan
3. Hutan Produksi yang Dapat dikonversi (HPK)
4. Kawasan Sempadan Pantai
– Indragiri hilir memiliki batas administrasi dengan Kabupaten tetangga yang sudah di sepakati tentang pemanfaatan pola ruang ini adalah : kabupaten tanjung jabung barat propinsi jambi, kab. Tanjung balai karimun propinsi kepri… Dan yang akan segera di tandatangani adalah dengan kabupaten pelelawan propinsi riau, kabupaten tebo propinsi jambi, kabupaten Indragiri hulu propinsi riau, serta kabupaten lingga propinsi kepri.
– pemerintah Kabupaten Indragiri hilir dan kabupaten pelelawan sepakat dan berkomitmen untu meningkatkan dan mengembangkan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagai kabupaten/kota yang berbatasan, serta berkomitmen akan melestarikan kawasan hutan lindung untuk menjamin fungsi lindung yang berkelanjutan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.