INHILNEWS.COM : Tembilahan menghimbau kepada Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2021 dan untuk SPT Tahunan PPh Badan pada tanggal 30 April 2021. Beberapa kegiatan telah dilakukan untuk menghimbau dan mengingatkan masyarakat yang telah memiliki NPWP tentang kewajibannya tersebut, mulai dari Pekan Panutan dari Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, melakukan kunjungan ke Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat dan Perbankan, himbauan melalui saluran komunikasi radio serta kunjungan ke lokasi sentra kegiatan ekonomi di Kota Tembilahan untuk mengingatkan mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan.
Sebagai informasi, jumlah Wajib Pajak yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir terdiri dari 1.534 Wajib Pajak Badan Usaha, 4.196 Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dan 17.783 Orang Pribadi Karyawan. Diharapkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dapat mencapai 100%. Kepala KP2KP Tembilahan, Gunawan Wibisono Nugroho mengatakan, jika terdapat Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan baik menggunakan e-Filing, e-Form maupun manual silakan untuk menghubungi WhatsaApp Call Center telepon di 08111593213.
“Setiap WP di Kabupaten Indragiri Hilir boleh mengaksesnya. Kami akan layani sebaik mungkin,” tandasnya.