INHILNEWS.COM,TEMBILAHAN – Rabu, 6 Mei 2020
#Sahabat BPOM Inhil, Dalam rangka melindungi masyarakat terhadap pangan yang berisiko terhadap kesehatan, Kantor BPOM di Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadhan, mengingat tingkat konsumsi masyarakat yang meningkat selama bulan ramadhan dan Idul Fitri. Pada Minggu sebelumnya BPOM Kab Inhil telah melakukan pengawasan dan memperoleh temuan Pangan yang Tanpa Izin Edar dan Pangan yang Kadaluarsa yang masih diperdagangkan di beberapa Sarana Retailer di Kab Inhil.
Pada Tanggal 6 Mei 2020, BPOM di Kab Inhil bersama Polres Inhil melakukan pengawasan pangan di sarana distribusi pangan berupa Gudang Pangan dan sarana Toko Pangan di Tembilahan. Pada Kesempatan ini BPOM Kab Inhil bersama Tim melakukan pemeriksaan sarana Gudang Pangan dan Toko Pangan didasarkan hasil Uji Cepat (rapid Test) dan Pengujian Laboratorium untuk produk makanan yang diduga mengandung Boraks yang merupakan bahan berbahaya yang tidak boleh ada pada makanan.
Didasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga sarana di Tembilahan yang sebelumnya telah dilakukan sampling dan pengujian makanan berupa Kerupuk yang Positif Boraks dari hasil pengujian rapid test dan/ atau pengujian laboratorium Pangan, BPOM Kab Inhil bersama Polres Inhil melakukan pengamanan di kantor BPOM Inhil dan Pengamanan Sementara di Sarana Gudang Pangan dan Toko Pangan terhadap produk yang diduga mengandung Boraks untuk dilakukan Pengujian Lanjutan yaitu Pengujian Laboratorium Pangan. Produk yang diamankan berupa Kerupuk Beras, Kerupuk Tempe dan Kerupuk Bawang jumlahnya 1037 Bungkus Plastik Besar @ 5 Kg atau berat total 5.185 Kg.
Didasarkan informasi sementara produksi atau pabrik pembuat dari Pangan Kerupuk yang mengandung Boraks tersebut berada di Luar Propinsi Riau sehingga selanjutnya BPOM Kab Inhil akan bekerjasama dengan BPOM di Propinsi tersebut untuk menuntaskan kasus makanan kerupuk yang mengandung Boraks tersebut. Beberapa pelaku usaha pengelola Gudang Pangan dan pemilik Toko Pangan mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui kandungan bahan berbahaya pada beberapa jenis kerupuk tersebut. BPOM Kab Inhil akan melakukan penelusuran kasus ini didasarkan informasi-informasi yang diperoleh sehingga Kab Inhil dapat terlindungi dari pangan mengandung Bahan Berbahaya.
BPOM Inhil menghimbau kepada pelaku usaha baik distributor pangan termasuk pengelola Gudang Pangan atau pedagang pengecer pangan untuk bekerjasama dengan BPOM apabila diduga produknya mengandung bahan kimia berbahaya seperti Boraks, Formalin, Methanyl Yellow dan Rhodamin B maka kami akan melakukan sampling dan pengujian cepat/ rapid test serta pengujian laboratorium pangan secara gratis didasarkan kriteria kasus tertentu kemudian untuk dilakukan penelusuran kasus terhadap produsen atau pabrik tempat dibuat produk makanan tersebut
BPOM di Kab. INHIL juga menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dijual dengan menerapkan Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa dan apabila menghendaki informasi lebih mendalam mengenai obat dan makanan dapat menghubungi WhatsApp: 085264452228, Facebook: Bpom Inhil, Instagram: bpominhil dan telp: 07682500629.
Selamat menjalankan Ibadah di Bulan Ramadhan dengan lancar dan Semoga senantiasa dalam keadaan Sehat serta Semoga Pandemik Covid-19 segera berakhir.
Sumber : BPOM Inhil
Editor : Prabu Suryadhana