Indragiri Hilir

kantah Inhil Lakukan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Langkah Strategis Menuju Kepastian Hukum Aset Umat

Tembilahan – Sosialisasi percepatan sertipikasi tanah wakaf yang digelar bersamaan dengan penyerahan penghargaan partisipasi penyelesaian sertipikasi tanah wakaf Tahun 2025 telah menjadi momentum krusial bagi penguatan komitmen bersama. Kegiatan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan sebuah upaya nyata untuk memperkuat legalitas aset wakaf di tengah masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah daerah melalui instansi terkait menunjukkan keseriusannya dalam melindungi harta benda wakaf agar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mudah diganggu gugat.

Kegiatan ini dirancang tidak hanya untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat luas dan pihak-pihak terkait mengenai urgensi sertipikasi, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi tertinggi. Penghargaan yang diserahkan merupakan simbol pengakuan atas kerja keras dan kontribusi aktif berbagai pihak yang telah terlibat dalam proses percepatan penyelesaian sertipikasi. Hal ini diharapkan dapat membangun ekosistem kolaboratif yang solid antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam mengelola aset sosial keagamaan.

Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan menyentuh langsung sasaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak Muhammad Khomsadi, S.ST, turun langsung ke lapangan. Beliau didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Andry Erawan, S.H., serta seluruh tim teknis terkait. Lokasi kegiatan dipilih secara strategis di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Keritang, yang menjadi pusat koordinasi urusan keagamaan di wilayah tersebut, sehingga memudahkan akses bagi para pemangku kepentingan lokal.

Dalam sambutannya, Kakantah Inhil Muhammad Khomsadi, S.ST., menekankan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat tinggi. Namun, tanpa bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat, aset-aset ini rentan terhadap berbagai masalah hukum. “Sertipikasi tanah wakaf adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang menjaga amanah umat agar fungsi sosial tanah wakaf tetap berkelanjutan dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” ujar beliau saat membuka acara.

Lebih lanjut, Bapak Khomsadi menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari program percepatan ini adalah pencegahan potensi sengketa di masa depan. Banyak kasus konflik lahan terjadi karena ketidakjelasan batas atau status kepemilikan tanah wakaf yang hanya didasarkan pada keterangan lisan atau dokumen lama yang tidak lagi valid. Dengan adanya sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional, setiap bidang tanah wakaf akan memiliki identitas hukum yang jelas, sehingga meminimalisir risiko klaim sepihak atau perebutan hak atas tanah tersebut.

Penyerahan penghargaan dalam kegiatan ini menjadi momen penting yang menyoroti pentingnya sinergi antar-instansi. Bapak Khomsadi mengapresiasi peran aktif dari pihak KUA, nazhir wakaf, serta tokoh masyarakat yang telah membantu proses pengukuran dan pengumpulan berkas. “Penghargaan ini adalah simbol penghormatan atas dedikasi dan sinergi yang telah terbangun. Kami berharap ini dapat memotivasi semua pihak untuk terus mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf ke depan dengan semangat yang sama,” tambah beliau dalam penjelasannya.

Melalui sosialisasi intensif ini, diharapkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan semakin meningkat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan khusus untuk aset wakaf. Masyarakat diajak untuk proaktif melaporkan dan mendaftarkan tanah wakaf mereka agar segera diproses sertifikasinya. Edukasi ini juga mencakup prosedur teknis yang harus dilalui, sehingga masyarakat tidak lagi merasa bingung atau ragu dalam mengurus legalitas tanah wakaf, yang pada akhirnya akan mempercepat target nasional penyelesaian sertipikasi tanah wakaf.

Sebagai penutup, komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan bermanfaat harus terus dijaga. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan elemen masyarakat di Kecamatan Keritang menjadi contoh baik bagi wilayah lain. Dengan fondasi hukum yang kuat melalui sertipikasi, tanah wakaf dapat dikelola secara profesional dan produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh umat Islam dan masyarakat luas secara keseluruhan, kini maupun di masa depan.

Related Articles

Back to top button