INHILNEWS.COM, TEMBILAHAN – Tim gabungan Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan, Senin dini hari.
Dari tangan pelaku berinisial HS (29) petugas berhasil mengamankan 908,13 gram sabu dan 57 butir pil ekstasi. Dari hasil pengembangan petugas, bisnis ini ternyata dikendalikan nara pidana (Napi).
“Dari hasil pengembangan di lapangan, bisnis ini dikendalikan Napi dari Lapas Tembilahan,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/10).
Pihak Polres, langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Tembilahan dan mengamankan seorang napi dengan inisial HR, yang disebut-sebut sebagai pengendali.
Lanjut Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba, Satreskrim dan Polsek Tembilahan Kota.
“Kita masih melakukan pengembangan lebih dalam terhadap kasus ini,” tutup Kapolres Inhil itu. (Rls)
Prabu Suryadhana