INHILNEWS.COM, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan sejumlah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan pil happy five di atas sebuah Kapal Layar Motor di perairan Pulau Burung, kecamatan Pulau Burung, kabupaten Inhil.
Kronologis penangkapan bermula para hari selasa tanggal 27 Oktober 2020, anggota Sat Polair Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sebuah Kapal Motor DS yang dipergunakan mengangkut kelapa dari Sungai Guntung ke Malaysia sering membawa Narkotika. Atas informasi tersebut, Kasat Polair Inhil memerintahkan Unit Gakkum dan Unit Patroli Polair melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 06.30 Wib, pada saat Sat Polair Polres Inhil (Pol IV – 2603) melakukan patroli di perairan Pulau Burung, menjumpai KLM DS tanpa muatan berlayar dari Batu Pahat Malaysia tujuan Sungai Guntung Kecamatan Kateman.
Personil Sat Polair menghentikan KLM DS dan melakukan pemeriksaan di kamar kapal dan kamar mesin dengan disaksikan oleh Nahkoda kapal dengan inisial M. Dari Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan karung yang dibungkus baju warna hitam dan memerintahkan Nahkoda mengambil serta membuka karung tersebut dan ditemukan barang yang diduga Narkotika.
Atas kejadian tersebut personel Sat Polair melaporkan kepada Kasat Polair Polres Inhil dan mengamankan Nahkoda beserta ABK dan barang bukti Narkotika. Kasat Polair dengan didampingi personel Sat Narkoba Polres Inhil mendatangi TKP dan melakukan pengeledahan lanjutan serta menginterogasi seluruh ABK namun pada saat itu belum ada yang mengakui kepemilikan BB Narkotika tersebut.
“Kapal beserta seluruh ABK serta pemilik Kapal atas nama ES diamankan di tempat terpisah dan di bawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan Sat Narkoba Polres Inhil terhadap ABK, didapatkan keterangan bahwa pemilik Narkotika tersebut adalah tersangka HA sebagai Kepala Kamar Mesin, dan dan Narkotika tersebut akan diserahkan kepada tersangka AW, warga Lampung yang merupakan utusan dari S yang merupakan Napi Lapas Palembang,” ungkap Kapolres Inhil saat press release di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (18/11/2020) siang.
Lalu, Kamis (12/11/2020) pagi, Tim Gabungan Sat Narkoba dan Sat Polair dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap AW di Lobi Hotel Puri Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.
“Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, AW ternyata diperintahkan oleh BJ untuk menerima Narkotika dari HA untuk dibawa ke Palembang dan akan diserahkan kepada seseorang sesuai perintah BA yang merupakan warga negara asing asal Malaysia,” lanjut Kapolres.
Kemudian Kapolda Riau melalui Dir Res Narkoba Polda Riau kepada Kapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan kepada pengendali Narkoba yang berada di Palembang. Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan ke Palembang tepatnya ke Lapas Kelas I Palembang.
“Hasil Profeling jejak digital dari Napi yang diduga awalnya bernama S, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan nama yang dimaksud bernama AS dan dibenarkan oleh tersangka HA melalui video call dan bukti komunikasi serta foto via chat WA antara tersangka AS dan HA sehubungan perintah membawa narkotika dari Malaysia ke kabupaten Inhil,” paparnya.
Kini, ketiga tersangka atas nama HA, AW dan AS beserta barang bukti ditingkatkan ke proses penyidikan.
Adapun Polres Inhil berhasil mengamankan 6 (enam) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 299,18 gram, 3019 (tiga ribu sembilan belas) butir pil ekstasi dengan Berat Bersih 1.115,41 (seribu seratus lima belas koma empat puluh satu) gram, 1 (satu) bungkus serbuk Pil Extacy dengan berat bersih 209,75 (dua ratus sembilan koma tujuh puluh lima) gram, dan 40 (empat puluh) Keping Pil Merk Eri**in 5 yang berjumlah 400 (empat ratus) butir dengan berat kotor 118,08 (seratus delapan belas koma delapan) gram yang ditemukan di atas Kapal Motor.
Penulis : Jun
Editor. : Prabu Suryadhana