INHILNEWS.COM,PEKANBARU – Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau sudah sejalan dengan peraturan Dewan Pers.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA kepada media, usai menjadi pemateri di acara Seminar Wakaf, di Gedung Daerah Riau, Selasa (2/11/2021).
“Itu memang kebijakan kita. Pergub (kerjasama media) itu harus begitu, sudah inline, sudah sejalan dengan Dewan Pers,” ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers, sebenarnya dibuat untuk mendorong media lebih profesional.
Salah satu syarat, media dimaksud teverifikasi minimal administrasi di Dewan Pers, dan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab adalah wartawan UKW Utama.
“Dengan demikian, kita mendorong teman-teman media profesional. Jelas penanggungjawabnya, wartawannya kompeten, maka harus ada UKW,” sebutnya.
Yang terpenting, mantan Menteri Pendidikan Nasional itu mengimbau teman-teman wartawan terus memperbaiki kualitas dan kompetisinya.
“Saat menyampaikan berita harus berbasis data serta bisa memberikan pencerahan bagi publik, sehingga kehadiran media bisa jadi mesin penggerak perekonomian, sosial, dan lainnya,” pungkas Muhammad Nuh. **
Prabu Suryadhana