Dorong Peran Ayah dalam Pendidikan Anak, Disdik Inhil Keluarkan SE Gerakan Ayah Ambil Rapor di Sekolah

Tembilahan – Menjelang berakhirnya semester pertama tahun ajaran 2024/2025 dan persiapan pengambilan rapor di setiap satuan pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi himbauan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kepala Satuan Pendidikan di bawah naungan Disdik Inhil. Himbauan ini dimaksudkan untuk diteruskan kepada orang tua siswa, khususnya untuk mengajak para ayah berpartisipasi dalam Gerakan Ayah Ambil Rapor ke Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Abdul Rasyid, SE M. Ak, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk mendorong peran serta ayah dalam memantau perkembangan akademik dan psikososial anak-anak mereka. Hal ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, yang juga menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya peran ayah dalam pendidikan.
“Selama ini, yang mendominasi kegiatan pengambilan rapor biasanya adalah ibu. Kami ingin mendorong ayah untuk lebih terlibat, salah satunya dengan hadir langsung mengambil rapor. Ini bukan sekadar kegiatan seremonial untuk melihat nilai anak, tetapi kesempatan bagi ayah untuk berinteraksi dengan guru dan lebih memahami lingkungan pendidikan anak mereka,” ungkap Abdul Rasyid dalam wawancaranya dengan Posmetro Indragiri, Minggu (14/12/2025).
Lebih lanjut, Abdul Rasyid menjelaskan bahwa kehadiran ayah pada saat pengambilan rapor sangat berpengaruh terhadap semangat belajar anak. Selain memberikan dukungan moral, momen ini juga membuka ruang untuk berdiskusi lebih mendalam antara pihak sekolah dan orang tua, khususnya ayah, mengenai perkembangan dan tantangan yang dihadapi anak di sekolah.
“Peran ayah sangat penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan anak. Melalui kehadiran di sekolah, ayah dapat mengetahui lebih jelas mengenai prestasi, tantangan, dan potensi anak. Ini adalah bentuk sinergi positif yang diharapkan dapat tercipta antara pihak sekolah dan orang tua,” tambahnya.
Meskipun gerakan ini didorong secara aktif, Abdul Rasyid menegaskan bahwa ini bukanlah kewajiban. Bagi siswa yang tidak memiliki ayah karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, rapor tetap dapat diambil oleh ibu atau anggota keluarga lainnya. “Imbauan ini tidak wajib. Bagi siswa yang tidak memiliki ayah, tetap bisa diambilkan oleh ibu atau keluarga terdekat. Jadi, surat edaran ini hanya bersifat himbauan dan berlaku secara nasional, tidak hanya di Inhil,” jelasnya.
Sesuai dengan kalender pendidikan Inhil, pengambilan rapor akan dimulai pada 20 Desember 2025. Dinas Pendidikan berharap agar seluruh kepala sekolah di Inhil dapat segera menindaklanjuti SE ini, mengingat pentingnya momentum pengambilan rapor di akhir semester. Abdul Rasyid juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para ayah, untuk menyambut baik gerakan ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pendidikan anak-anak di Kabupaten Inhil.
“Kami berharap gerakan ‘Ayah Ambil Rapor ke Sekolah’ ini bukan hanya menjadi tren sesaat, tetapi dapat berkembang menjadi budaya baru yang melekat dalam lingkungan pendidikan kita,” tutupnya.





