INHILNEWS.COM – Diduga memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook, US bin AS warga Parit 15 Lorong Tanjung Perigi, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diamankan polisi, Minggu (27/10/2019) sekitar 18.00 Wib.
Menurut Kapolres Kabupaten Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil, IPTU Warno dalam keterangan tertulisnya menjelaskan penangkapan pria tersebut atas dasar diduga tindak pidana undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dimana US diduga mengunggah suatu kalimat “Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa.. Aamiin” atas nama akun Facebook Warga Langit ke Grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIR <TEMBILAHAN> RIAU.
“Sekira jam 18.00 wib, pada saat saya melakukan patroli siber saya menemukan postingan yang diduga postingan yang bermuatan ujaran kebencian,” kata Warno.
Melihat adanya diduga tindak pidana UU ITE tersebut, Warno melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Inhil. Kemudian Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook Warga Langit dan mengumpulkan barang bukti dalam dugaan ujaran kebencian.
“Setelah ditemukannya bukti – bukti yang cukup, kemudian saya membuat laporan Polisi untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Kalimat diduga ujaran kebencian tersebut diunggah Minggu (20/10/2019) sekitar pukul 13.29 Wib, dan saat ini US diamankan pihak Polres Kabupaten Inhil.
Penulis : Yendra