INHILNEWS.COM,Gaung – Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN), ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru dicederai dengan ulah oknum dari aparat Desa Soren Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir .
Oknum ini diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.
Salah seorang warga yang bernama Fadli (45) mengaku dirinya dimintai biaya sebesar Rp.400.000,-. Jika ingin membuat serfikat prona sebanyak 4 surat sertifikat. Kemudian setelah surat jadi, ternyata benar begitu dirinya menanyakan kepada salah satu oknum aparat desa harus membayar satu sertifikat sebesar Rp.100.000,- jika ingin keluar.
Melihat kenyataan itu akhirnya dia langsung kembali kerumah mengurungkan niatnya untuk mengambil sertifikatnya tersebut., lantaran dia merasa keberatan atas biaya yang sudah ditetapkan oleh pihak aparat desa tersebut.
Bahkan hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Muslim (42), “mengatakan sesuai informasi dilapangan, memang betul bahwa setiap pengambilan sertifikat prona oleh oknum aparat desa Soren akan dikenakan biaya Rp100.000 satu surat sertifikat,”imbuhnya
Dengan alasan biaya itu sudah sesuai dengan hasil keputusan musyawarah sebelumnya oleh pihak panitia setempat.
“ Ini sungguh tidak benar, masak saat beberapa warga mau mengambil sertifikat program PRONA kok harus bayar, padahal semestinya harus gratis. Dan celakanya lagi, bagi warga yang tidak mau membayar sertifikatnya tidak diberikan.” Kata Musim dengan nada tinggi, Selasa,(21/02).
Masih kata Muslim lagi, bahwa sesuai dengan keterangan masyarakat Desa Soren lainnya yang sudah kecewa atas perlakuan aparat desa itu menjelaskan hasil keputusan musyawarah pungutan sebesar Rp100.000,- bagi setiap warga yang mau mengurus sertifikat PRONA oleh pihak panitia, namun rapatnya pada saat itu hanya dihadiri oleh sekitar kurang lebih 30 orang. Padahal masyarakat yang mengurus program sertifikat itu,kurang lebih 500 jumlahnya.
“Kalau yang hadir rapat hanya sekitar 30 orang, namun ternyata yang mengurus sertifikat PRONA jumlahnya ratusan, tentu menurut saya biaya yang sudah ditentukan itu. Tidak benar, dan tidak bisa dijadikan sebagai putusan.” Tambah Muslim
Padahal dirinya mengetahui program tersebut gratis namun karena hanya rakyat kecil sehingga tak mampu berbuat apa – apa dan terpaksa tetap mau membayar sebesar Rp100.000 setiap sertifikat dan yang sudah terealisasi sekitar 400 sertifikat yang sudah diambilnya.
Sementara itu menurut Baharudin (48) perbuatan yang dilakukan oknum aparat desa Soren tersebut, sangat mencederai dengan apa yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah. Padahal Presiden RI Joko Widodo Menyatakan sertifikat Prona Gratis Diberikan Untuk seluruh masyarakat khususnya bagi masyarakat yang Kurang Mampu.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak aparat hukum untuk bisa menindaklanjuti atas perbuatan adanya dugaan pungli pembuatan sertifikat Prona di Desa Soren, sebab yang harusnya gratis namun pada kenyataannya masih dikenakan biaya.(Ed)