Tembilahan - Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir terus berkomitmen memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Salah satu bentuk terobosannya adalah optimalisasi layanan peralihan hak atau balik nama sertipikat yang kini dipangkas dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Prosedur yang lebih efisien ini dirancang untuk memberikan kemudahan, transparansi, serta kepastian waktu bagi warga Indragiri Hilir yang sedang mengurus administrasi pertanahan.
Proses peralihan hak diawali dari kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi. Sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, para pihak diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, kewajiban perpajakan siap diselesaikan, serta sepakat untuk melakukan penandatanganan akta. Penyiapan berkas secara mandiri dan teliti di awal sangat menentukan kelancaran seluruh tahapan balik nama sertipikat tanah tersebut.
Tahap berikutnya adalah pemilihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh penjual dan pembeli untuk membantu pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Sebelum akta dibuat, PPAT akan melakukan pengecekan sertipikat guna memastikan keabsahan data dan status hukum tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir. Proses pengecekan sertipikat ini dilakukan secara teliti dan telah dilengkapi dengan pemetaan lokasi melalui fitur *geotagging* untuk menjamin akurasi posisi bidang tanah.
Penyelesaian kewajiban perpajakan menjadi syarat krusial yang diestimasi memakan waktu hingga tiga hari. Pada tahap ini, pembeli diwajibkan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diverifikasi oleh Pemerintah Daerah, sedangkan penjual melunasi Pajak Penghasilan (PPh) yang diverifikasi melalui sistem resmi. Menariknya, kini terdapat kemudahan di mana pendaftaran peralihan hak dapat dilakukan bersamaan dengan validasi BPHTB, cukup dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan membayar apabila terdapat kekurangan tagihan BPHTB.
Setelah seluruh kelengkapan dokumen dan pembayaran pajak terpenuhi, PPAT segera menerbitkan Akta Jual Beli. Penandatanganan akta dilakukan secara resmi oleh PPAT, pembeli, penjual, serta para saksi yang hadir. Langkah ini memastikan bahwa proses pemindahtanganan hak atas tanah memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Proses dilanjutkan dengan pelaporan akta oleh PPAT melalui sistem elektronik yang terintegrasi, yang membutuhkan estimasi waktu hingga dua hari. Setelah berkas masuk, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir akan melakukan pemeriksaan mendalam dan verifikasi terhadap akta beserta kelengkapan dokumen pendukung. Tahapan validasi internal oleh pihak kantor pertanahan ini ditargetkan rampung dalam durasi tiga hari kerja.
Memasuki tahap akhir, pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak, membayar biaya layanan, serta mengantarkan dokumen kelengkapan persyaratan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dalam rentang satu hari. Petugas selanjutnya melakukan pencatatan peralihan hak pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat baru atas nama pemilik yang baru dalam waktu satu hari kerja berikutnya.
Layanan percepatan 10 hari kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir ini berlaku khusus untuk peralihan hak secara elektronik berbasis Akta PPAT. Cakupan layanannya meliputi peralihan hak karena Jual Beli, Hibah, Pembagian Hak Bersama, Tukar Menukar, hingga Pemasukan ke Dalam Perusahaan (*Inbreng*). Dengan dukungan data yang akurat dan kepatuhan perpajakan masyarakat, pemrosesan sertipikat tanah kini dapat berjalan jauh lebih cepat, transparan, dan akuntabel.