Indragiri Hilir – Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Kantah Inhil) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi. Sebagai bagian dari upaya tersebut, instansi ini secara aktif menggalakkan mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana bagi masyarakat dan pegawai untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aspek pelayanan pertanahan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan etika profesi yang berlaku.

Whistle Blowing didefinisikan sebagai sebuah mekanisme strategis untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan secara bertanggung jawab. Mekanisme ini bukan sekadar alat pengaduan, melainkan merupakan instrumen vital dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal. Dengan adanya saluran ini, setiap individu memiliki peran aktif dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara maupun masyarakat.

Melalui implementasi Whistle Blowing System di Kantah Inhil, setiap laporan yang masuk dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga ekosistem pelayanan agar tetap bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Sistem ini dirancang untuk menerima masukan dari berbagai pihak tanpa memandang posisi atau jabatan pelapor. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menuntut aparatur sipil negara untuk bekerja dengan akuntabilitas tinggi dan bebas dari praktik suap-menyuap atau gratifikasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST, menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dalam pelayanan pertanahan. Menurutnya, keberadaan WBS bukan untuk mencari-cari kesalahan pegawai, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap institusi agar tetap berada pada jalur yang benar. "Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar kami. Oleh karena itu, transparansi melalui sistem pelaporan ini adalah kunci untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan tersebut," ujar Khomsadi.

Khomsadi menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah musuh utama dalam birokrasi yang sehat. Ia menekankan bahwa setiap pegawai Kantah Inhil harus memahami batasan kewenangan mereka dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dengan adanya WBS, potensi penyalahgunaan ini dapat diminimalisir karena adanya rasa takut akan sanksi jika melakukan pelanggaran, serta adanya kesadaran kolektif bahwa lingkungan kerja yang bersih adalah tanggung jawab bersama.

Muhammad Khomsadi mengajak seluruh elemen masyarakat dan pegawai untuk berani melapor jika menemukan indikasi ketidakberesan. Ia menjamin bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada kekhawatiran akan dampak negatif bagi pelapor yang bertindak dengan itikad baik. "Berani Melapor, Bersama Jaga Integritas" bukan sekadar slogan, melainkan panggilan aksi nyata untuk menciptakan budaya anti-korupsi di lingkungan kantor pertanahan.

Penerapan sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para petugas di lapangan. Ketika setiap tindakan diawasi dan dapat dilaporkan, maka standar pelayanan akan otomatis meningkat karena setiap pegawai dituntut untuk bekerja secara hati-hati, teliti, dan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Dampak positifnya, masyarakat akan mendapatkan layanan pertanahan yang lebih cepat, adil, dan tanpa pungutan liar, sehingga sengketa tanah dapat diminimalisir.

Kantah Inhil mengundang partisipasi aktif dari semua pihak untuk menggunakan fasilitas Whistle Blowing System yang telah disediakan. Sinergi antara aparat penegak hukum, manajemen kantor, dan masyarakat luas akan membentuk tembok pertahanan yang kuat terhadap praktik korupsi. Dengan komitmen bersama untuk menjaga integritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir optimis dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, efisien, dan bermartabat demi kesejahteraan masyarakat Indragiri Hilir.